Video

KPU Akan Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta Hari ini, Paslon Bisa Proses Sengketa ke MK Mulai Besok

8 Desember 2024 | 11.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta atas hasil pengesahan rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta 2024 hari ini. Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon atau paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU kepada Mahkamah Konstitusi mulai besok, Senin, 9 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2024.

 

Foto: Tempo/Martin Yogi

Editor: Dwi Oktaviane

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum