Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai Selasa 2 Januari hingga Kamis 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," kata Idham di Jakarta, Senin 1 Januari 2024.
Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Foto: Tempo/Subekti, Tempo/M Taufan Rengganis
Editor: Ryan Maulana