TEMPO.CO, Madiun – Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur membekuk dua pelaku pencurian kabel telepon. Tersangka adalah Agustinus Turnif, 38 tahun, warga Semampir, Kota Kediri dan Yoga Pratama, 40 tahun, warga Kademangan, Kabupaten Blitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduaya diduga mencuri kabel telepon di tepi jalan raya Madiun – Surabaya wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Mereka melakukan aksi dengan memanjat pohon. Kemudian, salah satu pelaku memotong kabel dengan menggunakan gergaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubag Humas Polres Madiun AKP Sumantri mengatakan setelah kabel dipotong, tersangka lain mengamankannya di semak belukar. Di tempat itu, kabel dikupas dengan menggunakan sabit, cutter, pisau dan alat lain yang kini disita penyidik polisi. Adapun bagian tembaga yang diambil direncanakan dijual ke Kediri dengan harga Rp 50 ribu per kilogram.
Agustinus, salah seorang tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Hal itu didorong karena terdesak kondisi ekonomi. Sebab, sudah lama menganggur dari pekerjaan sebagai kuli bangunan.
Jurnalis Video: Nofika Dian Nugroho
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra