Video

Lucky Hakim Siap Kena Sanksi Pencopotan Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan

9 April 2025 | 13.00 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan siap diberhentikan dari jabatan usai mengaku salah karena tak izin ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri saat berlibur ke Jepang. Lucky dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Lucky Hakim pun mengatakan sanggup menerima konsekuensi dari kesalahannya. "Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu," ujar Lucky saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus