Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin yang Tempo terima pada Rabu, 19 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam SE tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Pixabay, Shutterstock
Editor: Ryan Maulana