Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel, Rabu 8 Januari 2024. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, menjelaskan, MK akan menyelesaikan perkara tidak lebih dari 45 hari kerja, dan keputusan hasil pilkada paling lambat disampaikan pada 11 Maret 2025. (Anggah/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini