Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dengan pemberlakuan PPN baru ini, pembelian mobil dan motor di tahun depan akan dikenakan PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan dampak kenaikan PPN ini telah diperhitungkan. Pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan bagi motor, mobil listrik, dan mobil hybrid, namun tak berlaku untuk kendaraan konvensional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mobil biasa dan motor biasa tetap kena PPN biasa," kata Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dilansir dari laman Tempo.co pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024.
Foto: Tempo/Tony Hartawan
Editor: Ryan Maulana