Pimpinan DPR RI pada Selasa 31 Desember 2024 mengapresiasi keputusan pemerintah yang hanya menaikkan PPN 11 persen menjadi PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah. Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.(Yogi Rachman/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini