KPK terlihat mati suri. Tak ada lagi operasi tangkap tangan yang digelar lembaga itu. Padahal, sejak Januari hingga 16 Oktober lalu, pasukan penindakan telah menggelar 18 kali operasi senyap dan menciduk 76 orang. Setahun sebelumnya, ada 30 kali operasi tangkap tangan dan 121 orang ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut tiga penegak hukum di KPK yang ditemui Tempo, selama tiga bulan terakhir, atau setelah revisi undang-undang disetujui DPR dan pemerintah, KPK hanya tiga kali menggelar ekspose. Padahal, sebelumnya, gelar perkara bisa dilakukan tiap pekan. Tiga narasumber yang sama bercerita, tim penindakan di KPK mengalami kegamangan setelah revisi undang-undang disahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, aturan itu menyebutkan penyadapan, penyitaan, dan kegiatan lain harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Apalagi ada dua pasal yang bertentangan. Pasal 69-D menyebutkan, sebelum ada Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK mengacu pada undang-undang lawas. Namun Pasal 70-C menyatakan, saat undang-undang berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai harus mengacu pada ketentuan terbaru.
Perdebatan lain di lingkungan internal KPK adalah soal kewenangan penyadapan. Beberapa penyelidik menilai penyadapan dalam penyelidikan tertutup tidak sah karena menggunakan surat perintah yang diteken oleh pimpinan KPK, bukan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan undang-undang. Padahal anggota Dewan Pengawas baru dilantik bersamaan dengan lima pemimpin KPK baru, atau lebih dari dua bulan setelah revisi undang-undang berlaku. Agar kegiatan menyadap menjadi sah, mereka harus mengubah lagi surat perintah penyadapan dan mengulang kembali prosesnya. Proses pemeriksaan terhadap saksi pun harus kembali diulang.
Videografer: Zakiyah