Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwatamengatakan dirinya telah gagal memberantas korupsi. Penilaian itu dia sampaikan setelah kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
“Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,”
Menurut Alex, dia juga berkaca dari penilaian masyarakat terhadap korupsi di Indonesia. “Beberapa tahun terakhir, ada yang menyampaikan kondisinya ini kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,”
Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian (Polri) atau Kejaksaan Agung yang kemudian ditangkap KPK.
Alex juga menyoroti bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses. Dia memberi contoh Singapura dan Hong Kong yang hanya memiliki satu lembaga untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Sedangkan kalau di Indonesia ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga tersebut masih bermasalah meski fungsi koordinasi dan supervisi telah diatur dalam UU KPK.
Foto: tempo.co/Imam Sukamto
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini