Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum asosiasinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang mengatakan dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub. Namun, dalam hajatan Munaslub itu nama mereka dicatut. Senyampang itu, mereka juga mengatakan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Foto: Tempo/Martin Yogi, Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Editor: Ryan Maulana