Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan sebanyak 63 fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Amin Said Husni mengatakan fungsionaris PBNU ini tersebar di berbagi lini mulai menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga.
Amin mengatakan bahwa penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya Pemilu 2024.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana