Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur, dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dengan putusan itu, maka cagub dan cawagub dapat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum menyentuh usia 30 tahun, namun harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Sempat diminta tanggapan oleh awak media, Mensesneg Pratikno enggan memberikan komentarnya terkait putusan itu saat dijumpai di Kemensesneg pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Farah Khadija)