Video

Peneliti BRIN Sebut Putusan MA Harus Pertimbangkan Pengalaman Calon Kepala Daerah

31 Mei 2024 | 18.47 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran menjadi dihitung sejak pelantikan. Peneliti Politik dari BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai putusan MA tersebut seharusnya tidak hanya fokus pada batas usia, melainkan pengalaman dari calon kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum