Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran menjadi dihitung sejak pelantikan. Peneliti Politik dari BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai putusan MA tersebut seharusnya tidak hanya fokus pada batas usia, melainkan pengalaman dari calon kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)