Video

Pemkab Bogor Larang Angkot Masuk Kawasan Puncak Selama Libur Lebaran

29 Maret 2025 | 03.30 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

 

Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus