TEMPO.CO, Depok – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Februari 2018, Selasa 13 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Komandan Kodim 0508/Depok, perwakilan BNN Kota Depok dan tokoh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 31 kg, hasil penangkapan di tiga tempat di wilayah hukum depok.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada pasal 75 huruf K dan pasal 91 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dimusnahkan, para tersangka dan para pihak antara lain Kapolresta Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, menandatangani surat berita acara pemusnahan. Hal ini dilakukan karena kasus belum disidangkan.
Jurnalis Video: Ade Ridwan Yandwiputra
Editor: Ridian Eka Saputra