Video

Polri Tahan Mantan Dirut PLN Nur Pamuji, Sita Rp 173 Miliar

29 Juni 2019 | 13.29 WIB

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM, dengan tersangka mantan dirut PLN Nur Pamuji, Jumat, 28 Juni. Polisi telah menahan Nur Pamuji dan menetapkannya sebagai tersangka. Polri juga berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 173 miliar.

Jurnalis Video: Hilman Fathurrahman W
Editor: Ngarto Februana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum