Video

Riza Patria Bicara Alasan Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

13 Desember 2024 | 10.00 WIB

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, buka suara untuk alasan batal ajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat pengajuan gugatan itu sudah berlalu pada Rabu, 11 Desember 2024, tengah malam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Riza, alasan tim hukum Rido batal ajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta karena mendapat arahan langsung dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke MK tapi kami dari tim Rido mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.

 

Foto: Tempo/Martin Yogi

Editor: Ryan Maulana 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum