Video

Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota

19 Juni 2024 | 13.39 WIB

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024. 

 

Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman

Editor: Ryan Maulana 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum