Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar. Dalam surat tertanggal 4 Desember 2019 itu, Kementerian Agama menyebutkan seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad harus ditarik. Kementerian mengklaim tujuan kebijakan ini adalah moderasi beragama dan pencegahan paham radikalisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah berencana menghapus materi jihad dan khilafah dalam pelajaran fikih serta hanya memasukkannya ke sejarah Islam. Menteri Agama Fachrul Razi menganggap tidak ada yang salah pada materi khilafah dalam sejarah Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, masalahnya bersumber dari pengajarnya. Alih-alih memberikan pencerahan tentang bahaya radikalisme, pemerintah malah menempatkan jihad dan khilafah sebagai hal yang terkesan tabu untuk dipelajari dan didiskusikan. Pemerintah semestinya mendorong guru dan siswa berpikiran merdeka. Pengawasan ketat terhadap materi pelajaran bukanlah solusi.
Videografer: Yola Prima