Marisa Putri (21), mengaku dirinya dipengaruhi alkohol saat menabrak pengendara motor, Renti Marningsih (46). Korban yang terseret sejauh 50 meter tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkotika. Polisi telah menetapkan mahasiswi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat mengatakan Marisa diberi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB Marisa pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba.