Video

PK Ditolak, Baiq Nuril Tetap Bayar Denda Subsider 500 Juta Rupiah

7 Juli 2019 | 10.30 WIB

Korban dugaan pelecehan seksual yang dipidana dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun, harus siap menjalani putusan pengadilan. Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dialaminya. Tim kuasa Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Jika amesti diberikan, namun denda subsider 500 juta rupiah yang dijatuhkan oleh Pengadilan tetap menjadi tanggungan pribadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Kusnandar/ Fahrul Marwansyah/ Rinto A. Navis)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum