Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sekaligus calon inkumben dengan nomor urut 2 pada Pilkada 2024, terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu, 23 November 2024, bersama tujuh bawahannya di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dari operasi tangkap tangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan Evriansyah selaku ajudan Rohidin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencalonan Rohidin Mersyah dalam pemilihan Gubernur Bengkulu pun dipertanyakan setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Sebagian kalangan menyatakan Rohidin tetap bisa melanjutkan pencalonan. Mengapa Cagub Bengkulu inkumben itu tetap bisa mengikuti Pilkada 2024 meski kena OTT KPK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber: Koran Tempo
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Subekti, Tempo/Imam Sukamto, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana