Sebuah teror dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo dengan mengirim kepala babi kepada salah satu wartawan. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menilai kiriman itu merupakan intimidasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Dalam pasal 336, ayat 1 disebutkan bahwa mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain bisa dipidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini