Pengamen Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada tahun 2013, menempuh upaya lain dengan melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat, 2 Agustus. Keempat pengamen Cipulir, didampingi pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P.
Ucok bersama Bagus, Fatahillah, Fikri, Andro, dan Nurdin dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013. Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.
Dua pengamen yakni Andro dan Nurdin, yang telah lebih dulu mengajukan praperadilan pada 2016, permohonan dikabulkan sebagian. Adapun permohonan empat korban salah tangkap yang lain ditolak.
Jurnalis Video: Adam Prireza
Foto: Hilman Fathurrahman, Iqbal Ichsan, Adam Prireza, Taufiq Siddiq
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini