Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan masyarakat secara sosiologis masih menganggap rokok sebagai barang normal. Padahal, menurut YLKI, rokok termasuk barang abnormal karena berbahaya.
"Jadi rokok itu barang abnormal, tapi dia legal karena sampai sekarang Indonesia dan banyak negara masih melegalkan rokok," ujar Tulus dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Januari 2024.
Oleh sebab itu, konsumsi rokok harus dikendalikan karena termasuk barang abnormal. Sehingga, kata dia, iklan rokok menjadi sangat kontraproduktif.
"Maka iklan rokok itu harus dilarang total," tutur dia. "Di seluruh dunia, iklan rokok sudah dilarang, hanya di Indonesia yang masih melegalkan iklan rokok."
Dia mengklaim, Eropa telah melarang total iklan rokok sejak sekitar 1960-an. Sedangkan Amerika Serikat melarangnya pada 1973.
Sementara itu, ujar Tulus, di Indonesia masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi, dan sponsorship yang masih sangat dilegalkan. "Ini adalah suatu hal yang paradoks," ucap doa.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini