Video

Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp98 Triliun, Hanya Wajib Bayar Rp1,26 Miliar

28 Juni 2023 | 05.57 WIB

Yusuf Mansur selamat dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur sebagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan vonis itu, pengadilan hanya menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum