Yusuf Mansur selamat dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur sebagian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan vonis itu, pengadilan hanya menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini