Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Agama Tak Boleh Ditarik ke Kutub Ekstrem

25 Februari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERANGKAIAN penyerangan terhadap pemuka agama pecah di sejumlah daerah. Dalam tiga pekan terakhir, terjadi sedikitnya lima kasus penyerangan. Dari penyerangan yang menewaskan petinggi Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Kota Bandung, Ustad Prawoto; penyerangan yang melukai Pastor Karl-Edmund Prier, SJ, saat memimpin misa di Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta; hingga persekusi terhadap Biksu Mulyanto Nurhalim di Tangerang, Banten.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 55 tahun, menyayangkan maraknya penyerangan terhadap tokoh agama itu. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta kepolisian segera mengungkap pelaku aksi teror yang meresahkan publik itu. "Masyarakat pun harus mampu menahan diri agar tidak terprovokasi dan malah main hakim sendiri untuk balas dendam," ujar lulusan Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur, itu.

Lukman mengatakan ada dua penyebab utama orang menjadi intoleran, yakni tak mampu menghadapi ketidakadilan dengan cara wajar dan memilih main hakim sendiri serta memahami agama secara sempit. Sebagai upaya pencegahan agar aksi intoleransi tak terjadi lagi, Lukman akan mengembalikan semangat moderasi umat beragama. Masyarakat, kata dia, mesti menyadari paham dan pengamalan agama tak boleh bertentangan dengan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jumat tiga pekan lalu, Lukman menerima wartawan Tempo Arkhelaus Wisnu, Angelina Anjar, dan Reza Maulana di gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam wawancara tersebut, Lukman juga menjelaskan rencana pemerintah memungut zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim. "Kementerian Agama semata-mata memfasilitasi ASN muslim yang ingin menyisihkan penghasilannya untuk berzakat," tuturnya. Melalui sambungan telepon pada Senin pekan lalu, Lukman memberikan penjelasan tambahan mengenai penyerangan terhadap tokoh agama.

Mengapa penyerangan terhadap tokoh agama bisa terjadi?

Saya belum mengetahui secara pasti apakah peristiwa-peristiwa itu berdiri sendiri dan kebetulan berurutan atau merupakan suatu rekayasa dengan tujuan menimbulkan kecurigaan dan teror bagi masyarakat. Saya tidak mau menerka-nerka.

Penyerangan tersebut dapat menyulut konflik di masyarakat. Bagaimana menangkalnya?

Masyarakat harus lebih mengarahkan energinya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan dan keamanan para pemuka agama serta rumah-rumah ibadah. Umat beragama harus semakin solid, saling menjaga, dan meningkatkan silaturahmi. Masyarakat pun harus mampu menahan diri agar tidak terprovokasi dan malah main hakim sendiri untuk balas dendam.

Apa instruksi Presiden Joko Widodo soal kasus-kasus ini?

Presiden dengan tegas menginstruksikan kepolisian serius menangani kasus-kasus ini. Saya tahu persis Presiden sangat memberi perhatian terhadap hal-hal seperti ini.

Beberapa tahun terakhir, tindakan intoleransi terhadap kelompok-kelompok minoritas menguat. Apa yang terjadi?

Ada dua penyebab utama orang menjadi intoleran. Pertama, tidak mampu menghadapi ketidakadilan dengan cara wajar dan memilih main hakim sendiri. Kedua, tidak memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang agamanya. Mereka memahami agama secara sempit, hanya di permukaan. Akhirnya agama menjadi faktor yang memisahkan sesama manusia. Mereka mengatakan Anda kafir, tidak sama dengan kami. Orang seperti itu wawasannya belum sampai pada esensi dari agamanya.

Fanatisme agama memicu tindakan intoleransi?

Itu termasuk. Karena terlalu fanatik, dia menganggap dirinya paling benar sehingga orang lain yang tidak sama dengannya pasti salah dan harus diperangi.

Apa upaya Kementerian Agama mengatasi hal ini?

Kami melakukan upaya preventif. Kami ingin mengembalikan semangat moderasi umat beragama. Agama tidak boleh ditarik ke kutub ekstrem yang sangat konservatif ataupun kutub ekstrem yang sangat liberal, harus dikembalikan ke tengah, ke paham yang tidak berlebihan. Selain itu, kami ingin membangun kesadaran bahwa beragama adalah ber-Indonesia. Tidak boleh ada paham ataupun bentuk pengamalan agama yang bertolak belakang dengan esensi kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mengharamkan Indonesia Raya atau mengatakan bahwa hormat kepada bendera adalah syirik dan Pancasila adalah thaghut. Paham seperti itu harus diwaspadai.

Benarkah Kementerian Agama akan merevisi buku pendidikan agama?

Lebih kepada uji sahih materi ajar buku-buku agama, benar atau tidaknya konten, ada atau tidaknya paham yang ekstrem di buku-buku itu. Nantinya lembaga pendidikan harus melaporkan buku agama yang dipakai. Setelah itu, tim kami akan mengecek buku-buku tersebut.

Apakah uji sahih ini didorong oleh maraknya buku agama bermuatan ekstrem?

Saat ini peredaran buku begitu luar biasa. Siapa pun bisa menerbitkan buku dan bisa mendistribusikan sesuka hati. Karena itu, semua buku agama harus melalui uji sahih. Kalau tidak, buku agama bisa disusupi macam-macam.

Apa konsekuensi buku yang tidak lolos uji sahih?

Tidak boleh digunakan oleh lembaga pendidikan.

Bagaimana dengan guru agama yang kerap menjadi penyebar paham radikalisme di sekolah?

Secara berkala, guru-guru agama kami kumpulkan. Dalam pertemuan lintas agama tersebut, kami sampaikan bagaimana moderasi umat beragama harus tetap dijaga dan dipelihara. Kami pun lebih selektif terhadap guru-guru agama. Seleksinya lebih ketat.

Apakah Kementerian Agama pernah mendapati guru agama berpaham radikal?

Sejauh ini belum ada laporan. Kementerian Agama hanya mengatur madrasah. Biasanya guru dengan paham seperti itu ada di sekolah-sekolah umum yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau guru madrasah, karena merupakan lulusan pesantren atau perguruan tinggi keagamaan, biasanya memiliki paham yang cukup baik.

Pemerintah berencana memotong gaji aparatur sipil negara muslim untuk zakat. Apa latar belakangnya?

Kementerian Agama banyak menerima masukan agar lebih proaktif mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar, terutama dari ASN muslim. Terkadang mereka lupa berzakat. Karena itu, mereka ingin penghasilan yang diterima sudah bersih, kewajiban berzakat sudah tertunaikan.

Tapi negara dianggap terlalu jauh mengurusi hal pribadi warga negara.…

Publik dan media kerap salah persepsi. Kata-kata yang digunakan adalah memungut dan memotong, seakan-akan pemerintah mewajibkan bahkan memaksa warga negaranya berzakat. Padahal sama sekali tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Kementerian Agama semata-mata memfasilitasi ASN muslim yang ingin menyisihkan penghasilannya untuk berzakat, untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Negara tentu tidak bisa memaksa warga negaranya melaksanakan kewajiban agamanya. Tapi negara harus memfasilitasi. ASN muslim pun bisa memilih, bersedia atau tidak menyisihkan penghasilannya untuk berzakat.

Jadi harus ada pernyataan kesediaan dari ASN?

Ya. Negara tidak boleh gegabah langsung menyisihkan tanpa persetujuan pemilik. ASN muslim yang setuju harus menyatakan kesediaannya, harus melakukan akad. ASN muslim yang keberatan pun bisa menyatakan ketidaksediaannya.

Kalau sifatnya tak wajib, mengapa harus dibuat peraturan presiden?

Kami belum memutuskan wadahnya apa. Memang ada pemikiran untuk menggunakan peraturan presiden, tapi masih dikaji. Ini pun masih berada di lingkup internal Kementerian Agama, belum disampaikan kepada Presiden. Aturan mesti dibuat sebagai dasar hukum. Misalnya, bendaharawan suatu instansi akan menyisihkan sebagian penghasilan ASN muslim yang bersedia berzakat, dia tidak bisa asal menyisihkan. Lagi pula, ini bukan barang baru. Terkait dengan optimalisasi pengumpulan zakat di kalangan ASN, ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014. Kebijakan ini sudah dipraktikkan beberapa pemerintah daerah dan tidak ada masalah, tidak ada ribut-ribut.

Pada 2005, ribuan guru di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mogok mengajar karena gajinya dipotong untuk zakat.…

Kami tidak mungkin memaksakannya kalau penolakannya tinggi. Niat kami memfasilitasi. Kalau fasilitas yang kami sodorkan ini ditolak sebagian besar masyarakat, kami harus berjiwa besar.

Berapa potensi zakat dari pemotongan gaji ASN muslim?

Tidak kurang dari Rp 10 triliun per tahun.

Selama ini berapa zakat yang bisa dikumpulkan setiap tahun?

Kalau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rp 5-6 triliun per tahun. Masih jauh sekali dari potensi zakat semua muslim di Indonesia yang mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Mengapa selama ini belum optimal?

Sosialisasi untuk membangun kesadaran berzakat belum masif. Selain itu, pengelolaan zakat belum terintegrasi. Padahal potensi zakat sangat besar. Karena itu, zakat harus dikelola dengan lebih sistematis, akuntabel, dan transparan. Selama ini zakat tidak hanya dikelola oleh Baznas, tapi juga oleh lembaga-lembaga amil zakat. Kami ingin semuanya terintegrasi dalam satu sistem.

Zakat akan dikelola Kementerian Agama?

Tidak. Pemerintah sama sekali tidak memiliki kewenangan mengelola karena dalam aturannya nanti zakat akan dikelola Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat.

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat khawatir zakat ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Tanggapan Anda?

Pemerintah sama sekali tidak memiliki kuasa menggunakan zakat itu. Pihak yang memiliki kewenangan mendistribusikan dana tersebut adalah Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat. Lagi pula, Baznas bukan lembaga eksekutif. Jadi tidak benar pendapat yang mengatakan pemerintah ingin menggunakan dana tersebut.

Ada yang menilai kebijakan menghimpun zakat ini merupakan upaya pemerintah menarik simpati umat Islam.…

Semua kebijakan bisa dinilai dari berbagai sudut pandang. Analisis itu sah-sah saja. Kami pun tidak bisa mencegahnya. Tapi, yang pasti, ketika Kementerian Agama menginisiasi optimalisasi pendayagunaan zakat di kalangan ASN muslim, sama sekali tidak ada urusannya dengan upaya membangun citra, tahun politik, biaya kampanye, dan sebagainya.

Apakah selama ini Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat sudah transparan?

Mereka selalu membuat laporan mengenai pengelolaan zakatnya. Tapi laporan itu tidak mudah diakses masyarakat. Karena itu, kami ingin masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah melalui aplikasi, baik jumlah zakat yang terhimpun, penerima, dan sebagainya.

Bagaimana mekanisme pemungutan zakat dari gaji ASN?

Ketika ASN sudah menyatakan persetujuannya, bendaharawan instansi yang bersangkutan akan menyisihkan zakatnya melalui sistem. Lalu akumulasi zakat dari ASN di instansi yang bersangkutan diserahkan kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat. Mereka yang mendistribusikan zakat tersebut. Tapi akan dilihat juga dari sisi hukum agamanya, apakah penghasilan ASN tersebut sudah memenuhi batas minimal harta yang harus dikenai zakat atau nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun atau haul.

Kapan penghasilan seseorang bisa disebut nisab?

Jika penghasilan satu tahun seseorang minimal setara dengan 85 gram emas. Saat sudah mencapai nisab, dia wajib menyisihkan 2,5 persen untuk zakat karena itu milik delapan golongan penerima zakat.

Emas 85 gram itu setara dengan penghasilan berapa per bulan?

Kurang-lebih Rp 4,2 juta per bulan.

Ada pandangan yang mengatakan nisab dihitung dari penghasilan yang sudah dikurangi utang dan kebutuhan.…

Dalam Islam, pandangan tidak selalu tunggal. Pandangan yang pertama mengatakan nisab dihitung dari penghasilan kotor, sebelum digunakan membayar utang dan membiayai kebutuhan hidup. Adapun pandangan kedua mengatakan nisab dihitung dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan. Jika kembali pada esensi berzakat sebagai penyucian dan pembersihan seluruh harta, pandangan yang kedua tidak sekuat yang pertama. Apabila zakat disisihkan dari penghasilan yang sudah dikurangi utang dan kebutuhan, penghasilan itu belum bersih ketika digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidup.

Jadi pemerintah akan menggunakan pandangan yang pertama?

Kecenderungannya seperti itu.

Apakah nantinya nisab dihitung dari gaji pokok saja?

Penghasilan ASN bukan hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan kinerja, serta tunjangan-tunjangan lain. Karena itu, ada pemikiran untuk menghitung nisab tidak hanya dari gaji pokok. Prinsipnya sama seperti tadi. Kalau penghasilan selain gaji pokok tidak dikenai zakat, esensi berzakat sebagai pembersihan seluruh harta tidak akan tercapai.

Bagaimana dengan pandangan bahwa seseorang yang sudah membayar pajak tak perlu membayar zakat?

Pandangan terkait dengan hal ini juga beragam. Menurut salah satu tokoh Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Masdar Farid Mas’udi, pajak identik dengan zakat. Tapi ada ulama yang mengatakan pajak berbeda dengan zakat. Pajak merupakan kewajiban negara, sementara zakat merupakan kewajiban agama. Tapi Undang-Undang Pengelolaan Zakat menyatakan zakat yang dibayarkan oleh warga negara bisa mengurangi penghasilan kena pajaknya.

Zakat dapat mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar?

Betul, meskipun Direktorat Jenderal Pajak agak keberatan karena penerimaan pajaknya bisa berkurang, ha-ha-ha.…

Nantinya ASN muslim mana saja yang akan dipungut zakat?

Masih dalam kajian. Tapi ada usul agar dikenakan pula bagi anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pegawai pemerintah daerah.

Lalu siapa saja penerimanya?

Biasanya Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat menyalurkannya sebagai beasiswa anak sekolah, santunan korban bencana alam, pembangunan madrasah dan pondok pesantren, pembangunan rumah sakit, serta bantuan pemberdayaan masyarakat miskin.

Apa dasar penyaluran zakat itu?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hanya, tetap ada pandangan yang beragam. Ada yang mengatakan zakat hanya boleh disalurkan kepada orangnya, seperti fakir, miskin, dan musafir. Mereka mengatakan zakat tidak boleh digunakan untuk membangun infrastruktur. Tapi ada juga yang mengatakan zakat boleh diberikan kepada institusi tempat delapan golongan penerima zakat itu berada. Kalaupun zakat digunakan untuk membangun infrastruktur, pembangunan itu dilakukan dalam rangka mengentaskan orang fakir dan miskin.

Saat unjuk rasa 212, beberapa lembaga amil zakat memberikan bantuan seperti ambulans. Apakah zakat bisa digunakan untuk membantu demonstrasi?

Membantu orangnya, ha-ha-ha.… Mungkin itu lebih baik ditanyakan kepada para ulama yang lebih ahli dan paham mengenai agama.


Lukman Hakim Saifuddin
Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 25 November 1962 | Pendidikan: Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur (1983) l Sarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta (1990) | Karier: Menteri Agama (2014-sekarang) l Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (2009-2014) l Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (2004-2009) l Kepala Program Kajian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (1989-1995)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus