Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MESKI ditolak dari segala penjuru dan mendapat sorotan buruk dunia internasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya tetap mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 6 Desember lalu. Anggota DPR mengklaim rancangan undang-undang itu telah melalui sosialisasi dan mendapat masukan masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo