Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IDA Fauziyah, 55 tahun, menerima lebih dari 4.000 aduan buruh di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan manufaktur hingga pertengahan 2024. Menteri Ketenagakerjaan itu menyebutkan sebagian kasus bisa diselesaikan dengan mediasi, tapi banyak yang berlanjut ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus PHK massal sedang marak, khususnya di industri tekstil. Menurut data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, sudah ada 13.800 pekerja di industri tekstil yang terkena PHK sejak awal 2024. Catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah menunjukkan 15 ribu buruh kehilangan pekerjaan karena 10 pabrik gulung tikar. “Mereka melakukan efisiensi dan tak mampu bersaing dengan produk impor,” kata Ida dalam wawancara khusus melalui konferensi video, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ida, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan tak bisa memastikan gelombang PHK buruh akan surut. Menurut dia, situasi ini bergantung pada ekonomi global. “Yang bisa dilakukan adalah mengantisipasi dengan memberikan jaring pengaman bagi pekerja,” ujarnya kepada wartawan Tempo, Raymundus Rikang, Praga Utama, dan Yosea Arga Pramudita.
Selama lebih dari satu jam, Ida juga membeberkan situasi pendidikan vokasi yang tak cocok dengan kebutuhan industri. Akibatnya, banyak lulusan pendidikan kejuruan itu yang menganggur. Ida didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri serta Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Agatha Widianawati. Keduanya beberapa kali membantu Ida memberi penjelasan, khususnya tentang gugatan buruh akibat PHK.
Pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri terus terjadi. Apa penyebabnya?
Ada beberapa persoalan. Pertama, banyak perusahaan tekstil melakukan efisiensi, tak sedikit juga yang tutup. Perusahaan juga tidak mampu atau kalah bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah, ditambah angka penjualan domestik dan ekspor anjlok. Di dalam negeri, perubahan pola penjualan dan konsumsi produk tekstil turut berpengaruh.
Bagaimana dengan keluhan pengusaha?
Para pengusaha meminta pembatasan produk impor dari negara-negara tertentu. Mereka juga meminta pemerintah mendorong konsumsi produk dalam negeri. Kalau dari sisi pekerja, tentu mereka tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja, makanya mediasi terus kami lakukan.
Apa solusinya?
Dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo sudah menaruh perhatian pada tingginya angka PHK di industri tekstil. Presiden menyampaikan perlu ada penguatan industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Caranya, mendorong penggunaan produk dalam negeri secara masif dan penegakan hukum terhadap produk impor ilegal.
Bagaimana mungkin produk kita bersaing dengan adanya regulasi dari Kementerian Perdagangan yang melonggarkan produk impor?
Ini memang kebijakan yang tak bisa dikerjakan Kementerian Ketenagakerjaan saja. Permintaan untuk membatasi produk impor sudah dikerjakan dan menjadi ranah Kementerian Perdagangan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah hadir dalam acara pembukaan dan penutupan pelatihan serta Pameran Produk Alumni Pelatihan IKN. di Ibu Kota Nusantara, November 2023/Dok. Kementerian Tenaga Kerja
Ada pesan dari Presiden Jokowi untuk Anda?
Kami adalah kementerian yang mendapat dampak. Kebijakan atau mitigasi dari sisi ketenagakerjaan kami lakukan. Mediasi, dialog, serta upaya mempertemukan pengusaha dengan pekerja itu ranah kami. Selebihnya, Pak Presiden meminta kementerian dan lembaga lain ikut memitigasi risiko bertambahnya perusahaan yang melakukan PHK.
Bagaimana mencegah PHK?
Sebelum pengusaha melakukan efisiensi atau bahkan menutup pabrik, mereka pasti menghubungi kami dan meminta mediasi dengan perwakilan pekerja. PHK adalah upaya terakhir ketika terjadi masalah ketenagakerjaan, maka perlu ada upaya pencegahan oleh semua pihak. Jangan sampai pilihan PHK berakibat kenaikan jumlah penganggur.
Di tengah PHK massal ini, bagaimana kepatuhan perusahaan memenuhi hak pekerja?
Indah Anggoro: Kalau di sektor tekstil, sampai hari ini tidak sampai menimbulkan perselisihan. Namun kami juga mencatat perselisihan ketenagakerjaan mencapai 4.600 kasus yang didominasi persoalan hubungan industrial akibat PHK. Kami mendorong perselisihan itu selesai melalui mediasi. Meski begitu, banyak juga yang berlanjut ke pengadilan hubungan industrial karena tak tercapainya kesepahaman.
Di mana posisi pemerintah jika terjadi perselisihan? Pengusaha atau pekerja?
Itulah pentingnya pemerintah, karena harus selalu berada di tengah dan jadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan buruh dengan pengusaha. Meski dari sisi pribadi cenderung dekat dengan kelompok pekerja, saya tetap harus berada di tengah-tengah.
Sampai kapan PHK ini terjadi?
Sangat bergantung pada situasi global yang dinamikanya luar biasa. Sedangkan kemampuan kita mengantisipasi mungkin lebih lambat dibanding perubahan situasi. Kalau kondisi pasar global masih seperti ini, tentu kami tidak bisa memastikan kapan kondisi ini bisa pulih. Yang bisa dilakukan adalah mengantisipasi dengan memberikan jaring pengaman bagi pekerja.
Akibat maraknya PHK, banyak pekerja sektor formal yang beralih ke sektor informal....
Saya sampaikan dulu data bahwa sampai akhir 2023 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 64 ribu. Nah, jangan sampai di akhir tahun ini jumlahnya bertambah. Untuk menekan tingkat pengangguran terbuka, kami terus mendorong pembukaan pasar kerja di dalam ataupun luar negeri.
Seberapa besar potensi pasar kerja di luar negeri?
Banyak negara yang membuka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia. Pada 2023, terlihat pengiriman pekerja migran kita meningkat (sekitar 273,8 ribu orang) dibanding tahun sebelumnya (200 ribu orang). Hal ini memperlihatkan pasar kerja di luar negeri sangat terbuka.
Apa faktor pendorongnya?
Ketika kita sedang mendapat bonus demografi, sejumlah negara mengalami penuaan populasi dan kekurangan tenaga kerja berusia muda. Ini terjadi di beberapa negara di Eropa, lalu di Asia ada Jepang dan Korea Selatan. Mereka semua butuh tenaga kerja dari Indonesia untuk sektor formal, bukan informal. Bidang pekerjaan yang jumlah permintaannya tinggi antara lain keperawatan dan pelayanan kesehatan.
Mengapa mereka tertarik pada tenaga kerja dari Indonesia?
Orang Indonesia punya hospitality yang sangat baik. Permintaan tenaga kerja di sektor hospitality ini bukan hanya untuk pelayanan kesehatan, tapi juga di bidang jasa lain, seperti restoran dan perhotelan. Kebutuhannya tinggi dari Timur Tengah dan Eropa.
Apakah jumlah permintaan yang tinggi dari luar negeri ini sekadar tren atau prospeknya masih panjang?
Sangat prospektif untuk jangka panjang. Permintaan tenaga kerja di Jepang, misalnya, dalam lima tahun ke depan diperkirakan mencapai 840 ribu orang. Melihat besarnya peluang itu, kami membuat memorandum of understanding tak hanya dengan pemerintah pusat, tapi juga dengan pemerintah provinsi di Jepang.
Bukankah negara lain juga akan memanfaatkan peluang ini? Bagaimana cara kita bersaing dengan negara pemasok tenaga kerja lain?
Memang, salah satu problem besar tenaga kerja kita adalah soal kompetensi bahasa. Makanya perlu ada upaya peningkatan kompetensi ini.
Permintaan tenaga kerja dari luar negeri akan membuka celah tenaga kerja ilegal. Seperti apa mitigasinya?
Kita punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di sana diatur penempatan pekerja hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama antara Indonesia dan negara tujuan. Semua proses penempatan pekerja, meski lewat proses perjanjian antarpemerintah ataupun antarbisnis, sistemnya diatur negara.
Tapi masih banyak kasus perdagangan orang....
Perjanjian Indonesia dengan negara penempatan itu dijalin demi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kalau kita pelajari, kasus-kasus TPPO itu biasanya berawal dari penempatan pekerja yang dilakukan di luar prosedur. Makanya kami perlu memastikan di negara penempatan ada aturan yang melindungi aspek pengupahan dan jaminan sosial pekerja asal Indonesia.
Bagaimana prospek lapangan pekerjaan di dalam negeri? Sebab, kita tak bisa mengandalkan pasar kerja dari luar negeri....
Kami mendapat kabar dari teman-teman di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang menyebutkan akan ada investasi baru di industri tekstil, alas kaki, dan sebagainya. Tentu kami berharap kedatangan investasi baru ini bakal menyerap banyak pekerja di dalam negeri.
Salah satu penyebab rendahnya angka penyerapan tenaga kerja di dalam negeri adalah realisasi investasi kita lebih banyak di industri padat modal ketimbang di industri padat karya....
Memang idealnya begitu, karena kita sedang mendapatkan limpahan penduduk usia produktif. Nah, agar penduduk usia produktif ini memberikan manfaat bagi perekonomian, kita harus menyediakan lapangan pekerjaan. Kami terus mendorong realisasi investasi lebih banyak di sektor padat karya.
Ida Fauziyah
Tempat dan tanggal lahir:
- Mojokerto, Jawa Timur, 17 Juli 1969
Pendidikan:
- Sarjana Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama, Jakarta
- Doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta
Jabatan publik:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (2004-2019)
- Menteri Ketenagakerjaan (2019-2024)
Laporan harta kekayaan:
- Rp 19,6 miliar (2022)
Badan Pusat Statistik mencatat hampir 370 ribu anak muda berusia 15-29 tahun putus asa mencari pekerjaan....
Kalau tahu prospek lapangan pekerjaan yang tersedia, seharusnya mereka tidak putus asa. Karena itu, kami sedang menyiapkan sistem informasi pasar kerja sebagai ekosistem ketenagakerjaan. Di sana para pencari kerja bisa dipertemukan dengan pemberi kerja. Para pencari kerja juga bisa melihat tren kebutuhan tenaga kerja seperti apa.
Sektor apa yang prospektif?
Masih tahap menuntaskan kajiannya. Dengan informasi ini, diharapkan para pencari kerja dapat menyesuaikan keahlian mereka dengan kebutuhan pasar kerja lima tahun ke depan. Sektor pendidikan umum ataupun vokasi juga perlu tahu informasi ini.
Kenyataannya, pendidikan vokasi sering tak bertemu dengan kebutuhan industri....
Pendidikan vokasi seharusnya jadi jalan pintas agar anak muda bisa lebih cepat masuk ke pasar kerja. Tapi memang ada problem karena pendidikan vokasi justru jadi penyumbang pengangguran, karena output-nya belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Bagaimana cara mempertemukan pendidikan dengan industri?
Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 mengenai revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kami menyebut aturan ini sebagai aturan kolaboratif karena dunia usaha dan industri, dunia pendidikan, serta pemerintah harus berkolaborasi untuk menjawab kebutuhan dunia usaha.
Di mana peran Kementerian Ketenagakerjaan?
Tugas kami menyiapkan pasar kerja dan ekosistem ketenagakerjaan yang nantinya harus jadi acuan pelaku usaha dan institusi pendidikan. Pelaku usaha menyampaikan apa kebutuhan mereka untuk lima tahun ke depan, nanti sektor pendidikan merespons agar tidak ketinggalan. Kalau sekarang, kan, banyak sekali sekolah kejuruan yang tidak relevan dengan kebutuhan industri. Makanya malah menimbulkan pengangguran.
Batas usia di pasar kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan digugat di Mahkamah Konstitusi....
Agatha Widianawati: Sebetulnya, dalam undang-undang, yang dimaksud diskriminasi itu soal suku, ras, pilihan politik, atau agama. Jadi batasan usia tidak dianggap diskriminasi. Dalam hal ketenagakerjaan, batasan usia ini berkaitan dengan kebutuhan perusahaan. Makanya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu.
Tapi, gara-gara ada batasan usia, penduduk yang produktif sulit mendapatkan pekerjaan....
Cara mengatasi persepsi diskriminasi usia adalah dengan memperkuat sistem pasar kerja kita agar meningkatkan peluang bekerja bagi usia tertentu yang sulit terserap pasar kerja. Contohnya restoran di Blok M, Jakarta Selatan, yang menerima lansia bekerja. Nanti di pasar kerja itu akan didorong bagi kelompok usia tertentu yang tak diterima pasar kerja pada umumnya. Termasuk memperbanyak program pelatihan kewirausahaan bersama lembaga lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo