Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

wawancara

Atnike Nova Sigiro: Penegakan HAM Tak Bisa Didasari Manuver Politik

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan penegakan hak asasi manusia pada era Prabowo Subianto.

17 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komnas HAM mengirim rekomendasi isu hak asasi manusia kepada Prabowo Subianto.

  • Ada upaya merevisi undang-undang mengenai hak asasi manusia, salah satunya menghilangkan konsep terstruktur dalam pelanggaran hak asasi.

  • Konflik di Papua mesti diselesaikan dengan pendekatan yang utuh.

URUSAN hak asasi manusia pada era Presiden Prabowo Subianto cemong sejak pemerintahan baru berumur beberapa hari. Sehari setelah pelantikan, 21 Oktober 2024, Yusril Ihza Mahendra, guru besar hukum tata negara yang ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengatakan peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu seolah-olah melupakan sejarah dan keputusan politik pemerintahan sebelumnya. Dalam Reformasi 1998, mahasiswa tewas karena bentrok dengan petugas. Pasukan elite Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bahkan menculik para mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi untuk membungkam suara kritis mereka terhadap pemerintahan Orde Baru. Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memasukkan peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim khusus TNI itu dipimpin Prabowo Subianto. Waktu itu ia menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat. Penculikan itu membuat Prabowo diberhentikan dari dinas militer. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menyebutkan aktivis yang dulu berseberangan dengannya kini sudah mendukungnya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro memastikan penegakan HAM lima tahun ke depan akan penuh tantangan. Menurut dia, Komnas HAM akan terus mengawasi agenda penegakan hak asasi selama Prabowo berkuasa. "Kami tetap independen dan kritis," ujarnya pada Jumat, 1 November 2024.

Atnike mengungkapkan, Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi soal isu hak asasi kepada pemerintahan Prabowo. Isinya antara lain mendorong penyelesaian konflik di Papua, penuntasan kasus pelanggaran hak asasi, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berpihak pada hak asasi. "Pemerintahan Prabowo diminta memprioritaskan kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu," ucapnya.

Atnike menerima permintaan wawancara jurnalis Tempo, Sunudyantoro dan Yosea Arga Pramudita, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Ia juga menjelaskan situasi kelembagaan Komnas HAM setelah Prabowo membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia serta agenda merevisi undang-undang yang terkait dengan hak asasi.

Ada kecemasan dalam penegakan hak asasi manusia ketika Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden. Anda setuju?

Dalam politik hukum Indonesia, upaya penegakan hak asasi manusia tidak pernah tanpa tantangan, siapa pun yang memegang kekuasaan eksekutif atau legislatif. Tokoh-tokoh yang memimpin saat ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah masa lalu. Sebagian besar orang yang berkuasa setelah Reformasi 1998 adalah mereka yang memiliki akses terhadap politik dan ekonomi masa lalu. Sejak 1998, ada harapan akibat perubahan politik luar biasa, terutama pada pemerintahan Abdurrahman Wahid. Beliau punya gaya politik lebih terbuka.

Adakah optimisme dalam penegakan hak asasi manusia pada era Prabowo?

Penegakan hak asasi mau tidak mau masuk kerangka formalisasi politik hukum. Perubahan drastis politik hak asasi hanya bisa terjadi ketika belum menjadi sebuah konsolidasi politik baru. Tapi Indonesia agak terlambat dalam momentum perubahan, tidak cukup berhasil untuk sungguh-sungguh mengubah. Maka ada upaya penegakan hak asasi, sebagaimana keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kewenangan yang dimiliki lembaga ini.

Apa maksudnya formalisasi politik hukum?

Setelah Reformasi 1998, kita melihat ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukkan hak asasi manusia. Ada sistem pemilihan umum langsung. Komnas HAM diberi mandat dan kewenangan yang lebih kuat, pengadilan hak asasi manusia dibentuk, dan sebagainya. Ketika sudah masuk ke institusionalisasi formal, hukum birokrasi bekerja. Penegakan hak asasi manusia tidak bisa semata-mata didasari manuver politik.

Apakah masih layak berharap kepada pemerintahan Prabowo, yang belum apa-apa sudah mengatakan tak ada pelanggaran hak asasi dalam peristiwa 1998?

Pernyataan Pak Yusril Ihza Mahendra itu memperlihatkan ada hal yang masih mengganjal dalam kehidupan berbangsa kita. Ada tanggung jawab negara yang belum tuntas dalam masalah pelanggaran hak asasi masa lalu. Peristiwa 1998 memang berupa krisis ekonomi dan politik yang diikuti gelombang demonstrasi. Namun ada insiden kerusuhan, penghilangan paksa, tragedi Trisakti, serta peristiwa Semanggi I dan II.

Dengan segala rekam jejak pemerintahan Prabowo, seberapa sulit penegakan HAM lima tahun mendatang?

Sebagai sebuah lembaga negara mandiri, tantangan akan selalu ada, siapa pun yang menjadi presiden. Sebab, secara nature tugas Komnas HAM adalah mengawasi negara sebagai penanggung jawab hak asasi. Kami akan tetap independen dan kritis.

Ada informasi bahwa Komnas HAM mengirim rekomendasi penegakan hak asasi kepada pemerintahan Prabowo. Apa isinya?

Di antaranya penyelesaian konflik dan kekerasan Papua, pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi berat melalui mekanisme non-yudisial, dan pengawalan pembangunan Ibu Kota Nusantara agar sejalan dengan prinsip hak asasi. Kami merekomendasikan pemerintah mengarusutamakan prinsip bisnis dan hak asasi dalam pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah, tata kelola agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Kami juga meminta pemerintah meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum dan pelindungan warga negara di luar negeri.

Tak ada rekomendasi khusus soal penyelesaian hukum pelanggaran hak asasi masa lalu?

Itu termasuk hal yang kami rekomendasikan kepada tim sinkronisasi. Ini bukan karena kasus itu sudah diselidiki Komnas HAM. Namun Pak Joko Widodo menyatakan kasus-kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat. Ia bahkan menyesalkannya. Proses pemulihan korban itu terhenti. Kami berharap pemerintahan Prabowo akan melanjutkannya.

Kelanjutan seperti apa yang Anda harapkan?

Melalui Kementerian HAM atau pembentukan badan khusus untuk melanjutkan ide yang pernah muncul serta membuat undang-undang mengenai komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Kami bersedia berdiskusi.

Pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi terbentur resistansi para jenderal yang diduga terlibat kasus. Bagaimana menjembataninya?

Mudah-mudahan Pak Prabowo punya referensi moral untuk mempengaruhi rekan-rekan dan seniornya karena beliau adalah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia. Fokus kami adalah korban. Kami mendorong mekanisme non-yudisial karena untuk memulihkan warga yang menjadi korban.

Prabowo menunjukkan gestur seakan-akan peduli pada hak asasi dengan membentuk Kementerian HAM. Bagaimana Anda membacanya?

Pemisahan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dapat dilihat sebagai upaya pemerintahan Prabowo memperlihatkan komitmen terhadap hak asasi melalui produk institusi baru. Komnas HAM sudah ada sejak dulu. Karena itu, kami melihat ini sebagai showcase pemerintahan Prabowo. Mudah-mudahan showcase itu memang akan didorong untuk memperkuat pengarusutamaan kebijakan dengan perspektif hak asasi.

Bagaimana membedakan peran lembaga Anda dengan Kementerian HAM?

Komnas HAM berbeda dengan kementerian karena mereka langsung di bawah presiden. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri. Tujuan pembentukan Kementerian HAM adalah memperlihatkan bahwa pemerintahan Prabowo punya agenda hak asasi. Tujuan ini tidak bisa diletakkan di Komnas HAM.

Apakah kementerian baru itu berpotensi menggantikan Komnas HAM?

Secara normatif bisa. Artinya, dibuat peraturan yang memberikan kewenangan yang sama kepada Kementerian HAM dan Komnas HAM. Namun, secara praktik, terkait dengan hak asasi yang diakui masyarakat internasional, peran Komnas HAM tidak bisa disamakan dengan kementerian. Komnas HAM dikenal dengan istilah national human rights institution. Fungsinya ialah kuasi yudisial dan bekerja independen. Namun Kementerian HAM tak mungkin mengambil fungsi penegakan hak asasi manusia.

Prabowo punya rekam jejak sebagai pelanggar hak asasi. Pembentukan Kementerian HAM merupakan upayanya mencuci rekam jejak itu. Anda sepakat?

Bagaimanapun, Pak Prabowo memiliki rekam jejak masa lalu yang berkaitan dengan pemerintahan Orde Baru. Baik sekali kalau ia menjadikan persoalan hak asasi sebagai upaya pembuktian bahwa pemerintah menempatkan agenda hak asasi sebagai arus utama program-programnya. 

Bagaimana Anda menilai sejumlah aktivis 1998 yang pernah menjadi korban penculikan dan kini masuk pemerintahan Prabowo?

Demarkasi politik tak pernah hitam-putih. Jadi tidak pernah ada pemisahan ideologi politik atau nilai-nilai dalam menentukan aliansi politik. Orang yang dulu mengkritik Prabowo secara terbuka tapi belakangan menjadi bagian dari koalisi politik merupakan praktik budaya politik Indonesia. Apalagi itu diikuti dengan insentif, jabatan, kekuasaan, dan akses.

Dalam situasi politik seperti apa para mantan aktivis itu bisa bergabung ke pemerintahan?

Saya tidak berhak membatasi, ha-ha-ha.... Saya tidak bisa membatasi hak pilih orang. Namun, ketika budaya politik tidak didasarkan pada nilai, cenderung ke pragmatisme, ada risiko sosial yang akan kita hadapi. Misalnya, ada cerita Aesop yang berjudul The Boy Who Cried Wolf. Kisah seorang anak laki-laki yang selalu berteriak menakut-nakuti saat ada bahaya, tapi ternyata itu kebohongan. 

Apa yang hendak Anda katakan dengan kisah itu?

Ketika nanti betul-betul ada bahaya, orang tidak lagi mendengarkan. Aktivis mengeluarkan pandangan politik atas dasar nilai, lalu bertindak tidak sejalan dengan apa yang ia katakan. Ini sangat berbahaya ketika terjadi kehilangan kepercayaan pada nilai. Jangan-jangan prinsip hak asasi bukan suatu nilai yang memiliki kebajikan, melainkan hanya komoditas politik. Mudah-mudahan nilai hak asasi tetap dihargai masyarakat supaya tidak menjadi komoditas politik propaganda setiap menjelang pemilihan umum.


Atnike Nova Sigiro

Tempat dan tanggal lahir:

  • Medan, Sumatera Utara, 24 April 1976

Pendidikan:

  • Sarjana kesejahteraan sosial Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
  • Magister kebijakan sosial dan pembangunan The London School of Economics and Political Science, London, Inggris
  • Doktor kesejahteraan sosial Universitas Indonesia

Karier:

  • Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2022-2027)
  • Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan (2017-2021)
  • Koordinator Program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (2000-2010)

Laporan harta kekayaan:

  • Rp 3,05 miliar (2023)


Kami mendengar informasi bahwa ada usaha merevisi undang-undang hak asasi manusia untuk menghapus konsep terstruktur dalam pelanggaran hak asasi. Apa sikap Anda?

Problem Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bukan semata-mata politik, bahwa penanggung jawab intelektual atau penanggung jawab komando memiliki upaya politik untuk memotong tanggung jawab. Namun, secara prosedur hukum acara, ada kontradiksi antara undang-undang itu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kontradiksi seperti apa?

Undang-Undang Pengadilan HAM mengakui yurisprudensi hak asasi internasional dan hukum nasional. Sedangkan KUHAP hanya mengakui hukum acara pidana, yang mengharuskan prosedur pembuktian serta saksi yang sangat positivistik dan kaku. Padahal, kalau kita berbicara soal pelanggaran hak asasi berat, apalagi terjadi pada masa lalu, bukti-bukti ataupun saksi sangat sulit diperoleh. Seharusnya ada prosedur hukum khusus untuk pengadilan hak asasi manusia.

Jika revisi itu gol, undang-undang baru akan mencuci rekam jejak para jenderal yang diduga melanggar hak asasi....

Undang-Undang Pengadilan HAM sebetulnya justru menguntungkan Indonesia. Sebab, undang-undang itu memperlihatkan Indonesia memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban negara ketika terjadi pelanggaran hak asasi berat. Kalau tidak memiliki mekanisme pengadilan hak asasi domestik, bukan tidak mungkin Indonesia akan dimintai pertanggungjawaban secara internasional.

Jadi revisi itu perlu?

Revisi memang diperlukan atas dua undang-undang yang terkait dengan hak asasi. Namun persoalan mendasarnya ialah bagaimana menjalankan hal yang sudah diatur lebih dulu? Bagaimana nasib pengadilan kasus Paniai, Papua, yang terhenti? Bagaimana nasib para korban dalam kasus pelanggaran hak asasi berat yang telah diadili, seperti kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura, yang semua tersangkanya dibebaskan? Akibatnya, para korban tak memperoleh pemulihan, baik kompensasi, restitusi, maupun rehabilitasi.

Aksi Kamisan ke-840 yang menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 14 November 2024. Tempo/Subekti

Bagaimana dengan penanganan pelanggaran hak asasi di Papua?

Negara harus seribu kali lebih sabar. Maksudnya, sabar mendengarkan persoalan yang dihadapi masyarakat Papua, apakah itu orang asli Papua ataupun warga lain. Negara merumuskan kebijakan untuk menjawab persoalan kompleks di Papua, baik soal konflik, kekerasan, ekonomi, maupun politik. Dalam konflik dan kekerasan di Papua, korban jiwa berjatuhan dari kelompok warga sipil ataupun aparat keamanan.

Apa rekomendasi Komnas HAM untuk masalah Papua?

Indonesia sudah mengadopsi kebijakan otonomi khusus di Papua sejak 2001 agar Papua lebih sejahtera. Papua merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam. Namun tingkat kesejahteraan orang asli Papua masih rendah dibanding wilayah Indonesia lain. Berbagai program pembangunan sudah dialokasikan. Namun, setelah 20 tahun lebih, indeks pembangunan manusia masih rendah. Sementara itu, dalam sepuluh tahun terakhir, kekerasan kian banyak.

Bagaimana memutus rantai kekerasan yang terus muncul di Papua?

Setiap bulan, Komnas HAM menerima laporan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik akibat konflik. Siklus kekerasan ini harus kita putus. Kapasitas Komnas HAM jauh dari cukup untuk merespons jatuhnya korban. Persoalan di Papua tak bisa diselesaikan dengan menangani kasus per kasus. Kami berharap pemerintahan Prabowo lebih sabar menemukan kebijakan yang lebih strategis melalui pendekatan antropologis, kebijakan pembangunan yang humanis, dan pendekatan politik keamanan yang memperkuat ekosistem damai.

Memecah Papua dalam beberapa provinsi baru justru meningkatkan konflik. Anda setuju?

Konflik tetap terjadi. Masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, merasa terpinggirkan secara ekonomi dan politik, meski perangkat sosial-ekonomi-politik di sana dicoba didesain agar dapat mengikutsertakan lebih banyak orang asli Papua. Misalnya dengan pendirian Majelis Rakyat Papua dan adanya kuota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua serta kesempatan bagi orang asli Papua menjadi calon gubernur.

Sementara itu, tuntutan untuk merdeka terus muncul dari beberapa kelompok di Papua....

Kita tidak bisa melihat Papua semata-mata sebagai persoalan nasionalisme. Masalah di Papua merupakan gabungan beberapa persoalan yang kompleks. Kita tidak bisa bilang itu cuma persoalan ekonomi. Kita tidak bisa bilang itu cuma persoalan sejarah, juga hanya soal keamanan atau kedaulatan negara. Semuanya bercampur dan ada persoalan antropologis. Struktur sosial di Papua berbeda dengan struktur sosial wilayah lain di Indonesia yang beragam. Namun banyak orang tidak menyadari perbedaan itu, termasuk para penyelenggara negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus