Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DUA bulan sebelum penyidik Kejaksaan Agung menggulung mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Yudisial menemukan kejanggalan putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, wawancara ini terbit di bawah judul "Menjadi 'Wakil Tuhan' Itu Berat Konsekuensinya"