Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merampungkan regulasi itu sejak digagas pada awal 2021. Peraturan yang dikenal sebagai publisher rights itu di antaranya memuat kewajiban perusahaan platform digital tak menyebarkan berita buruk serta berbagi hasil kerja sama dengan perusahaan media.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kami Tak Ingin Membangkitkan Sensor"