Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Berita Tempo Plus

Ketua Dewan Pers tentang Peraturan Presiden Publisher Rights

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan peraturan presiden tentang publisher rights untuk menjaga keberlanjutan bisnis media.

17 Maret 2024 | 00.00 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 6 Maret 2024/Tempo/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 6 Maret 2024/Tempo/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merampungkan regulasi itu sejak digagas pada awal 2021. Peraturan yang dikenal sebagai publisher rights itu di antaranya memuat kewajiban perusahaan platform digital tak menyebarkan berita buruk serta berbagi hasil kerja sama dengan perusahaan media.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kami Tak Ingin Membangkitkan Sensor"

Praga Utama

Lulusan Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2011. Bergabung dengan Tempo di tahun yang sama sebagai periset foto. Pada 2013 beralih menjadi reporter dan saat ini bertugas di desk Wawancara dan Investigasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus