AWAL bulan Juli kemarin Departemen Penerangan telah mencabut SIT
dua penerbitan Jakarta: harian Waktu dan mingguan Dunia Film.
Berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya, tindakan tersebut menurut
Menpen Mashuri telah dikonsultasikan dengan Dewan Pers dan PWI.
Dalam pada itu di luaran terdengar desas-desus tentang adanya
jual-beli SIT, sementara ternyata ada pula beberapa SIT yang
sudah tidak lagi berlaku. Di bawah ini hasil wawancara tertulis
reporter Said Muchsin dengan drs. Tjuk Atmadi, Direktur Bina
Pers Deppen:
Tanya: Pencabutan SIT berarti pembreidelan. Mengapa tidak
ditempuh melalui proses pengadilan?
Jawab: Pencabutan SIT dilakukan berdasarkan kewenangan
Pemerintah sebagai public authority yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan
diajukannya penanggungjawab Waktu dan Dunia Film ke muka
pengadilan. Saran Saudara agar hal itu ditempuh melalui proses
pengadilan mungkin ada baiknya. Tapi hal itu juga tergantung
pada pihak yang bersangkutan. Seperti Saudara ketahui, salah
satu alasan pencabutan SIT tersebut adalah adanya kecenderungan
melakukan usaha pemerasan. Di sini fihak yang menjadi sasaran
pemerasan mempunyai hak mengajukan perkara tersebut ke muka
pengadilan apabila dipandang perlu.
T: Bagaimana dengan adanya jualbeli SIT sebagaimana yang kini
didesas-desuskan di luaran?
J: Kami tidak mengetahui adanya jual-beli seperti itu. Apabila
hal itu ada, sudah jelas merupakan tindakan pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku bahwa SIT tidak boleh dipindah-tangankan
dalam bentuk apa pun juga". Yang kami alami sehari-hari adalah
sebagai berikut: Penerbitan A, dengan Pendiri/Penasehat
Kelompok X (yang juga masuk sebagai unsur Pengasuh Penerbitan)
mengalami kemunduran sehingga mendekati kematian. Kemudian
datang Kelompok Y yang memiliki modal dan ingin bekerjasama
untuk membantu Penerbitan A. Dalam hal ini yang diperbolehkan
adalah: (a). nama Penerbitan A dirubah namanya menjadi
Penerbitan B, dengan/tanpa merubah isi/sasaran (b). Pengasuh
Penerbitan diganti seluruhnya/sebagian dari unsur Kelompok X
oleh unsur Kelompok Y. Yang tidak diperbolehkan: Kelompok Y maju
menggantikan Kelompok X sebagai Pendiri/Penerbit atau mengoper
Pimpinan Kelompok X sebagai Pendiri/ Penerbit, dengan/tanpa
merubah nama/ bentuk Badan Penerbit. Apabila pola tersebut
dipenuhi, maka perubahan atas SIT dapat dilaksanakan.
Kebijaksanaan ini diambil agar pers lemah tidak mati satu
persatu oleh karena berbagai macam kesulitan, tanpa melupakan
pelaksanaan semangat peraturan tentang SIT. Jika kebijaksanaan
tersebut disalah-gunakan dengan melakukan transaksi jual-beli di
luar pengetahuan Pemerintah, maka persyaratan kerjasama semacam
akan kami perberat. Kepada fihak-fhak yang akan bekerjasama
diharuskan membuat juga Surat Pernyataan bahwa tidak ada masalah
jual-beli. Apabila kemudian tebukti secara syah telah terjadi
jualbeli, mereka harus bersedia SIT-nya segera dicabut.
T: Mungkinkah pemimpin sebuah penerbitan yang SIT-nya telah
dicabut meneruskannya dalam kegiatan pers?
J: Dalam hal ini, masalahnya perlu ditinjau kasus per kasus,
karena dalam setiap kasus pencabutan SIT terkandung aspek yang
berbeda. Seseorang yang pernah diberi mandat (SIT) untuk
memegang pimpinan lembaga kemasyarakatan yang bernama pers
kemudian karna sesuatu hal melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang mengatur kelembagaan tersebut sehingga
perlu mandat itu dicabut, hal itu berarti, sebenarnya telah ada
catatan yang negatif bagi yang bersangkutan dalam lingkungan
kelembagaan itu. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan
apabila yang bersangkutan pada suatu waktu ingin bergerak dalam
pers lagi. Misalnya: Mochtar Lubis yang dulu menjabat pimpinan
penerbitan "Indonesia Raya" yang telah dicabut SIT-nya, dari
dulu sampai sekarang masih tetap menjabat sebagai Pimpinan
Umum/Penanggung-Jawab penerbitan pers lainnya yaitu majalah
"Horison"
T:Adakah kemungkinan merehabilitir SIT?
J: Dalam peraturan perundang-undangan yang saya pelajari, saya
belum menemukan ketentuan yang mengatur masalah yang Saudara
sebutkan sebagai "kemungkinan merehabilitir SIT".
T: Sampai sekarang berapa penerbitan yang sudah diperingatkan
dan ada kemungkinan dibatalkan penerbitannya?
J: Menurut peraturan yang berlaku, penerbitan pers yang selama 6
bulan tidak terbit, SIT-nya batal dengan sendirinya. Apabila
Departemen Penerangan mengeluarkan Surat Pembatalan, sifatnya
hanya merupakan peresmian saja dari penerbitan-penerbitan yang
karena sesuatu hal memang sudah tidak mampu melanjutkan
penerbitannya. Dalam Pendaftaran Ulang SIT tahun 1975, ternyata
ada 33 buah SIT yang pedu diresmi kan pembatalannya.
T: Sebelum SIT-nya dicabut "Dunia Film" merasa baru menerima
satu kali surat peringatan.
J: Kami mempunyai catatannya, dan kalau "Dunia Film " seperti
yang Saudara katakan merasa ada sesuatu yang perlu dibantah,
diharapkan dapat diajukan secara resmi kepada Departemen
Penerangan.
(Oleh karena merasa belum jelas sekali lagi TEMPO mengirimkan 2
pertanyaan tertulis sebagai berikut):
T: Deppen sudah tidak mengeluarkan SIT baru, tapi toh masih ada
beberapa majalah 'baru' yang terbit. Dari mana SIT mereka?
J: Dapat Saudara lihat dalam penerbitan yang bersangkutan.
T: Tentang Mochtar Lubis: jelasnya ia diizinkan memimpin majalah
Horison atau tidak?
J: Dalam jawaban saya tentang hal tersebut, saya rasa sudah
cukup jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini