Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

SIT: Dijual Atau Dipindah-tangan

Wawancara tempo dengan tjuk atmadi mengenai masalah pencabutan sit, jual-bali sit, kemungkinan merehabilitasi sit dan terbitnya beberapa majalah baru padahal deppen tidak mengeluarkan sit baru.

14 Agustus 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AWAL bulan Juli kemarin Departemen Penerangan telah mencabut SIT dua penerbitan Jakarta: harian Waktu dan mingguan Dunia Film. Berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya, tindakan tersebut menurut Menpen Mashuri telah dikonsultasikan dengan Dewan Pers dan PWI. Dalam pada itu di luaran terdengar desas-desus tentang adanya jual-beli SIT, sementara ternyata ada pula beberapa SIT yang sudah tidak lagi berlaku. Di bawah ini hasil wawancara tertulis reporter Said Muchsin dengan drs. Tjuk Atmadi, Direktur Bina Pers Deppen: Tanya: Pencabutan SIT berarti pembreidelan. Mengapa tidak ditempuh melalui proses pengadilan? Jawab: Pencabutan SIT dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah sebagai public authority yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan diajukannya penanggungjawab Waktu dan Dunia Film ke muka pengadilan. Saran Saudara agar hal itu ditempuh melalui proses pengadilan mungkin ada baiknya. Tapi hal itu juga tergantung pada pihak yang bersangkutan. Seperti Saudara ketahui, salah satu alasan pencabutan SIT tersebut adalah adanya kecenderungan melakukan usaha pemerasan. Di sini fihak yang menjadi sasaran pemerasan mempunyai hak mengajukan perkara tersebut ke muka pengadilan apabila dipandang perlu. T: Bagaimana dengan adanya jualbeli SIT sebagaimana yang kini didesas-desuskan di luaran? J: Kami tidak mengetahui adanya jual-beli seperti itu. Apabila hal itu ada, sudah jelas merupakan tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku bahwa SIT tidak boleh dipindah-tangankan dalam bentuk apa pun juga". Yang kami alami sehari-hari adalah sebagai berikut: Penerbitan A, dengan Pendiri/Penasehat Kelompok X (yang juga masuk sebagai unsur Pengasuh Penerbitan) mengalami kemunduran sehingga mendekati kematian. Kemudian datang Kelompok Y yang memiliki modal dan ingin bekerjasama untuk membantu Penerbitan A. Dalam hal ini yang diperbolehkan adalah: (a). nama Penerbitan A dirubah namanya menjadi Penerbitan B, dengan/tanpa merubah isi/sasaran (b). Pengasuh Penerbitan diganti seluruhnya/sebagian dari unsur Kelompok X oleh unsur Kelompok Y. Yang tidak diperbolehkan: Kelompok Y maju menggantikan Kelompok X sebagai Pendiri/Penerbit atau mengoper Pimpinan Kelompok X sebagai Pendiri/ Penerbit, dengan/tanpa merubah nama/ bentuk Badan Penerbit. Apabila pola tersebut dipenuhi, maka perubahan atas SIT dapat dilaksanakan. Kebijaksanaan ini diambil agar pers lemah tidak mati satu persatu oleh karena berbagai macam kesulitan, tanpa melupakan pelaksanaan semangat peraturan tentang SIT. Jika kebijaksanaan tersebut disalah-gunakan dengan melakukan transaksi jual-beli di luar pengetahuan Pemerintah, maka persyaratan kerjasama semacam akan kami perberat. Kepada fihak-fhak yang akan bekerjasama diharuskan membuat juga Surat Pernyataan bahwa tidak ada masalah jual-beli. Apabila kemudian tebukti secara syah telah terjadi jualbeli, mereka harus bersedia SIT-nya segera dicabut. T: Mungkinkah pemimpin sebuah penerbitan yang SIT-nya telah dicabut meneruskannya dalam kegiatan pers? J: Dalam hal ini, masalahnya perlu ditinjau kasus per kasus, karena dalam setiap kasus pencabutan SIT terkandung aspek yang berbeda. Seseorang yang pernah diberi mandat (SIT) untuk memegang pimpinan lembaga kemasyarakatan yang bernama pers kemudian karna sesuatu hal melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur kelembagaan tersebut sehingga perlu mandat itu dicabut, hal itu berarti, sebenarnya telah ada catatan yang negatif bagi yang bersangkutan dalam lingkungan kelembagaan itu. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan apabila yang bersangkutan pada suatu waktu ingin bergerak dalam pers lagi. Misalnya: Mochtar Lubis yang dulu menjabat pimpinan penerbitan "Indonesia Raya" yang telah dicabut SIT-nya, dari dulu sampai sekarang masih tetap menjabat sebagai Pimpinan Umum/Penanggung-Jawab penerbitan pers lainnya yaitu majalah "Horison" T:Adakah kemungkinan merehabilitir SIT? J: Dalam peraturan perundang-undangan yang saya pelajari, saya belum menemukan ketentuan yang mengatur masalah yang Saudara sebutkan sebagai "kemungkinan merehabilitir SIT". T: Sampai sekarang berapa penerbitan yang sudah diperingatkan dan ada kemungkinan dibatalkan penerbitannya? J: Menurut peraturan yang berlaku, penerbitan pers yang selama 6 bulan tidak terbit, SIT-nya batal dengan sendirinya. Apabila Departemen Penerangan mengeluarkan Surat Pembatalan, sifatnya hanya merupakan peresmian saja dari penerbitan-penerbitan yang karena sesuatu hal memang sudah tidak mampu melanjutkan penerbitannya. Dalam Pendaftaran Ulang SIT tahun 1975, ternyata ada 33 buah SIT yang pedu diresmi kan pembatalannya. T: Sebelum SIT-nya dicabut "Dunia Film" merasa baru menerima satu kali surat peringatan. J: Kami mempunyai catatannya, dan kalau "Dunia Film " seperti yang Saudara katakan merasa ada sesuatu yang perlu dibantah, diharapkan dapat diajukan secara resmi kepada Departemen Penerangan. (Oleh karena merasa belum jelas sekali lagi TEMPO mengirimkan 2 pertanyaan tertulis sebagai berikut): T: Deppen sudah tidak mengeluarkan SIT baru, tapi toh masih ada beberapa majalah 'baru' yang terbit. Dari mana SIT mereka? J: Dapat Saudara lihat dalam penerbitan yang bersangkutan. T: Tentang Mochtar Lubis: jelasnya ia diizinkan memimpin majalah Horison atau tidak? J: Dalam jawaban saya tentang hal tersebut, saya rasa sudah cukup jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus