Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

'Debt Collector' Lepra

25 April 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIUTANG yang seret ditagih bisa membuat otak orang gampang berputar. Tapi gagasan yang muncul dari kepala Suwarno Adi, seorang kontraktor di Malang, Jawa Timur, sungguh nyentrik. Gara-gara rekannya, Suhandoko, karyawan PT Perhutani, tak mau membayar utang, dia menggelar aksi yang mencengangkan dua pekan silam. Bukan menyewa tukang pukul, Suwarno mengirim sekitar 50 penderita lepra.

Diangkut dengan truk, para penderita lepra itu dibawa dari Panti Penderita Lepra di Glagah, Mojokerto. Tujuannya jelas: menggeruduk rumah Suhandoko di Perumahan Blimbing Indah, Malang. Begitu turun, mereka langsung berteriak-teriak, meminta agar Suhandoko segera melunasi utangnya. Jika tidak, mereka akan menghancurkan rumah. Pintu rumah pun digedor-gedor. Entah apa maksudnya, eh, penderita lepra itu juga ramai-ramai pipis di pekarangan.

Kedatangan tamu tak diundang, Nyonya Lilik Ernawati, istri Suhandoko, kelabakan. Dia buru-buru menelepon suaminya dan Erpin Yuliono, pengacara mereka. Erpin, yang datang ke rumah Suhandoko, pun melongo. Dia lalu mengadukan kasus pengerahan penderita kusta ini ke Kepolisian Resor Kota Malang. "Ini sudah terjadi tujuh kali," kata Erpin.

Semula para penderita lepra itu hendak menghalangi keinginan Erpin untuk melapor ke polisi. Karena Erpin sulit dicegah, akhirnya mereka mengikutinya sampai ke kantor Polresta Malang. Di sana, Abdul Khayi, yang memimpin demo lepra itu, tak mau disalahkan. Menurut dia, rombongan ini bukan atas suruhan Suwarno. Sebab, si kontraktor sudah menghibahkan piutangnya ke Panti Penderita Lepra. "Kan, lumayan uangnya bisa untuk panti," kata Abdul, yang disambut teriakan yes dari teman-temannya.

Hanya, Erpin menyatakan bahwa kliennya tak punya utang. Duit Suwarno sebesar Rp 137 juta yang dipinjam Suhandoko pada 1995, menurut dia, sudah lunas enam tahun lalu. Tapi, pada 2000, Suwarno kembali menagih. Malah jumlah utangnya membengkak menjadi Rp 1 miliar dan tahun ini melonjak menjadi Rp 2 miliar. "Padahal, sesuai dengan perjanjian, bunganya tidak seperti itu. Utang itu sudah lunas. Kok, sekarang bilang masih ada utang," kata Erpin.

Lo, mana yang benar? Belum ketahuan. Polisi yang semula menahan debt collector penderita lepra itu terpaksa melepaskannya kembali. Alasannya, ini merupakan urusan perdata antara Suhandoko dan Suwarno Adi. "Kami enggak punya dasar untuk menjerat mereka. Mereka itu kan hanya digerakkan untuk sekadar menakut-nakuti," kata Ajun Komisaris Ronny R. Kimbal dari Polresta Malang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus