Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anda sudah membaca hasil audit dari Price Waterhouse?
Saya menemui Menteri Keuangan, tapi beliau belum menerima laporan itu. Saya ingin mendapatkan laporan itu untuk mendukung langkah restrukturisasi yang saya lakukan. Price Waterhouse pernah datang ke saya dan saya katakan bahwa anak buah saya bersedia membantu. Awal Januari lalu mereka datang dan enam bulan kemudian, sebelum menulis laporan, mereka datang lagi menyampaikan terima kasih karena mendapat dukungan yang baik. Kami mengakui memang ada kelemahan dan inefesiensi. Maksud yang saya tangkap adalah bahwa teman-teman di Pertamina ingin sekali ada perbaikan.
Selama enam bulan audit itu, menurut Anda, apa masalah utama Pertamina?
Yang menjadi dasar bagaimana Pertamina itu dijalankan adalah Undang-Undang Nomor 8/1971 dan juga Keputusan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) tahun 1980. Sudah saya ceritakan (dalam jumpa pers) bahwa prinsip dalam memperhitungkan bahan bakar minyak adalah cost plus fee basis karena Pertamina tak mau terlibat secara teknis. Jadi, ini suatu cost reimbursable (Pertamina mengeluarkan biaya lebih dulu yang kemudian ditagihnya ke pemerintah). Artinya, sepanjang Pertamina bisa membuktikan (mengeluarkan biaya tertentu) dan setelah diaudit wajar, itu bisa diterima. Saya menganggap hal ini tidak meningkatkan insentif bagi Pertamina. Memang, sejak 1980 Pertamina baru mendapat predikat (audit) wajar tanpa syarat, tapi saya mendengar bermacam praktek, misalnya praktek tender yang cuma tender-tenderan. Dan kalau kemudian diaudit, ya, wajar, walaupun kita dengar dari luar bahwa semua itu kan sudah diatur.
Apa lagi yang Anda dengar?
Saya mendengar jika mereka (orang yang berkuasa saat itu) sudah mendapat pekerjaan tertentu, orang lain tak boleh masuk. Tapi misalkan ada orang Pertamina yang mau fair, malah dia yang digusur.
Tindakan Anda?
Sudah saya katakan, yang penting semua perusahaan boleh ikut tender asal memenuhi persyaratan. Lalu, menghilangkan secara bertahap penggelembungan biaya, juga menyangkut mitra di luar. Prinsipnya adalah reliable partner in progress. Saya ingin hubungan Pertamina dengan semua pihak itu berdasarkan partnership dan saling menguntungkan. Jadi, masalah fairness dan openness harus dimulai.
Tapi bukankah iklim itu harus ditunjang dengan gaji karyawan yang memadai?
Walaupun sudah saya naikkan 40 persen, karyawan menengah ke atas Pertamina sudah kalah penghasilannya jika dibandingkan dengan BUMN lain. Mulanya saya naikkan 20 persen. Saya katakan kalau nanti sampai akhir bulan September 1999 kita bisa melakukan penghematan sebesar kenaikan pendapatan mereka secara total, yang 20 persen lagi akan dibayar. Secara total, cost saya tidak naik. Kalau komitmen itu gagal, ya sudah, mereka cuma dapat 20 persen.
Tapi bukankah yang bersalah harus ditindak?
Sewaktu saya masuk, saya bilang bahwa kita harus membuka lembaran baru. Nah, kebijakan saya begini. Kalau tidak setuju, sekarang berhenti saja. Saya katakan, masa lampau adalah tanggung jawab masing-masing. Apabila mereka yang berbuat merugikan tapi tidak pernah terbukti, anggap saja itu rezeki you. Tapi, kalau nanti ter-bukti, itu juga tanggung jawab you. Saya kan harus fair, terutama kepada mereka yang tidak merugikan Pertamina.
Mengapa asuransi di Pertamina berbiaya tinggi?
Selama ini harga asuransi itu ditentukan perusahaan asuransi. Pada 1988, saya (sewaktu bekerja di Garuda Indonesia) bisa menurunkan harga dari US$ 24,7 juta menjadi US$ 8 juta. Sekarang saya bisa menekan asuransi untuk Pertamina sampai 60 persen tanpa tambahan biaya apa-apa.
Berapa biaya yang akan bisa diefesienkan dari Pertamina?
Sekitar 70 persen dari struktur biaya Pertamina itu ada di minyak, dan itu tidak bisa saya kontrol karena harga. Nah, sisanya yang 30 persen saya targetkan dari angka ini 10 sampai 15 persen (bisa diefisienkan). Dan kalau urusannya dengan Pertamina kan angkanya besar.
Kabarnya, sewaktu diangkat sebagai direktur utama Pertamina, Anda harus setor ke Partai Golkar?
Saya tidak membuat komitmen apa pun. Pada awal Desember 1998, sewaktu saya di Bea Cukai, saya diberi tahu Pak Hartarto (Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan) untuk menjabat direktur Pertamina. Sebagai pegawai negeri, saya harus ikut.
Dalam menyusun RUU Migas, Pertamina dianggap salah prosedur dengan membuat RUU sendiri. Menurut Anda?
Itu kan atas permintaan Menteri Muladi. Saya sudah menjelaskan apa yang sebenarnya di DPR.
Hubungan Anda dengan Departemen Pertambangan dan Energi?
Ini era reformasi, boleh, dong, berbeda pendapat sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo