Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Andi Abu Ayyub Saleh:</font><br />Saya DO, Kok Dituding Terima Suap?

6 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kening hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh berkerut mendengar tudingan mantan koleganya, Djoko Sarwoko, bahwa dia menerima uang untuk membebaskan Jonny Abbas dari jerat hukum. "Dalam perkara ini saya DO (dissenting opinion), kok dituding menerima suap?" kata Ayyub kepada Maria Rita dari Tempo, yang menemuinya di Mahkamah Agung, Kamis pekan lalu.

Ia tak habis pikir atas tudingan itu. Namun hakim jalur nonkarier ini tak bersedia meminta klarifikasi kepada Djoko.

Anda dituding menerima suap oleh Djoko Sarwoko.

Tudingan suap tidak benar sama sekali. Di mana logikanya, saya DO, justru dituding menerima suap. Saya menguatkan putusan pengadilan negeri dan kasasi yang menghukum dan menyatakan ia bersalah. Putusan kasasi malah menambah hukuman terhadap Jonny menjadi satu setengah tahun penjara.

Anda pernah bertemu dengan Djoko membahas putusan perkara ini terkait dengan tudingan suap?

Saya tidak pernah berhubungan dengan majelis hakim lainnya sampai sidang pengucapan putusan perkara. Saya ditunjuk sebagai pembaca pertama, pembaca kedua Pak Achmad Yamanie, dan pembaca ketiga Pak Djoko Sarwoko. Begitu selesai, saya kirim berkasnya ke pembaca berikutnya. Saya tidak pernah menunggak perkara. Setiap perkara hanya 2-3 hari di meja saya. Ini cara saya mencegah ada pertemuan dengan pihak yang beperkara.

Anda begitu yakin menghukum Jonny?

Saya yakin betul perkara ini memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana yang didakwakan. Karena itu pendapat saya cukup tegas, DO. Saya tolak PK Jonny Abbas. Mengenai data putusan itu, silakan menghubungi humas dan pimpinan Mahkamah Agung. Saya rasa tidak etis mengomentari putusan sendiri.

Adakah pertimbangan lain di luar putusan pengadilan negeri dan kasasi?

Di samping saya DO, saya juga berpikir panjang bahwa perkara ini terkait dengan terdakwa buron Nurdian Cuaca. Kasusnya harus diproses untuk membuktikan ada kerja sama dengan Jonny Abbas untuk melakukan tindak pidana penipuan 30 kontainer (BlackBerry dan minuman keras ilegal).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus