Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA putusan penting dibuat Djoko Sarwoko menjelang pensiun sebagai hakim agung pada 21 Desember lalu: menghukum PT Asian Agri pada tahap kasasi perkara pidana pajak dan membebaskan Jonny Abbas dalam perkara penipuan di tahap upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Vonis terhadap Jonny, yang disebut-sebut sebagai orang yang memasukkan 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras secara ilegal, menuai kecurigaan. Selain majelis hakim dituding keliru dalam mengutip novum, perkara PK bernomor 66 ini ditengarai berbau suap. Namun, sebagai ketua majelis hakim, Djoko menepis pelbagai tuduhan itu. "Silakan diperiksa kalau ada suap," katanya kepada Setri Yasra dan Anton Aprianto dari Tempo, pekan ketiga Desember lalu.
Apa dasar putusan Anda membebaskan terpidana Jonny Abbas?
Ada novumnya. Karena barang ini sudah direekspor, artinya tidak ada penggelapan. Dia ini hanya pengangkut barang.
Apa novum itu?
Bukti kalau sudah dilakukan reekspor. Memori PK-nya, yang dibuat kuasa hukum Jonny, Indriyanto Seno Adji, bagus sekali.
Bukannya bukti itu sudah ada sejak pengadilan tingkat pertama sampai kasasi?
Betul, tapi itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim kasasi.
Itu yang Anda maksud majelis kasasi khilaf, seperti di putusan PK 66?
Ya. Meski saya lebih cenderung kepada novum yang tidak dipertimbangkan.
Putusan bebas Jonny ini akhirnya dipakai polisi mencabut status tersangka dan red notice Nurdian Cuaca.
Itu urusan lain. Saya tidak ada urusan dengan itu. Saya hanya menangani kasus Jonny Abbas.
Dalam putusan itu, benarkah salah satu novumnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Singapura?
Betul, ada saling gugat di sana. Dalam putusan itu Jonny menang, kan?
Dalam dokumen putusan yang kami miliki, sebaliknya, Jonny dan Nurdian malah dinyatakan bersalah? (Tempo menyodorkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Singapura.)
Oh, begitu, ya? Masalah di sana kan soal perdata.
Kalau begitu, artinya Anda keliru mengutip dokumen dalam putusan itu?
Itu urusan lain. Putusan PK ya seperti itu. Setuju atau tidak setuju sebuah putusan hukum sebelumnya. Sebab, yang terpenting bahwa penipuan dan penggelapan itu tidak ada. Di Singapura itu masalah keperdataan, karena barang sudah direekspor. Kalau Jonny Abbas bersalah di sana, ya, silakan dihukum.
Anda melihat ada yang janggal dalam kasus ini?
Kami tidak sampai memperhatikan soal kejanggalan. Perkara ini saya putus berdasarkan memori PK. Hasilnya, saya mengabulkan dengan membatalkan putusan kasasi. Selanjutnya putusan yang berlaku adalah di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tapi saat Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis bebas, jaksa pengawas menemukan ada penyimpangan karena jaksa penuntut umum tidak memasukkan memori banding. Selain itu, ada indikasi mafia hukum.
Tidak tahu soal itu. Saya hanya mendasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi. Kalau memang ada mafia hukum, silakan buktikan.
Jaksa penuntut kasus ini kemudian mendapat sanksi. Apa tidak jadi pertimbangan?
Saya tidak tahu soal itu.
Apa tanggapan Anda tentang tudingan ada suap dalam kasus ini?
Saya juga mendengar itu. Sebelumnya ada dua surat kaleng yang beredar yang menyatakan saya menerima uang. Padahal saat itu saya belum baca berkas. Saya mengartikan ini sebagai bentuk tekanan. Karena itu, saya semakin berhati-hati.
Jumlahnya disebut-sebut sampai Rp 10 miliar?
Saya tidak tahu soal uang itu. Bahwa ada anggota majelisnya, Achmad Yamanie (hakim agung yang dipecat dalam pemalsuan putusan PK terpidana narkotik), itu kebetulan saja. Silakan kalau mau diperiksa. Sebaliknya, saya malah curiga yang dissenting.
Maksud Anda, Andi Abu Ayyub yang menerima uang?
Ya, saya curiga. Saya punya informasi soal itu. Ada pengacara yang masuk ke ruangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo