Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Indriyanto Seno Adji:</font><br />Putusan Ini untuk Jonny Abbas

6 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam putusan peninjauan kembali perkara penyelundupan 30 kontainer telepon pintar BlackBerry yang membebaskan Jonny Abbas. Selain ada tudingan keliru mengutip novum dan memelintir isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura, ditengarai ada praktek sogok dalam putusan itu. Ujungnya bukan sekadar membebaskan Jonny Abbas, melainkan juga membuat Nurdian Cuaca, terdakwa utama perkara penipuan ini, bisa lolos.

"Tidak ada skenario itu," kata Indriyanto Seno Adji kepada Maria Rita Hasugian dari Tempo, yang menemui pengacara Jonny dan Nurdian itu di kantornya, Rabu pekan lalu.

Benarkah peninjauan kembali sengaja diajukan untuk membebaskan Nurdian Cuaca yang kini jadi buron?

Tidak. PK ini untuk kepentingan Jonny Abbas. Ada-tidaknya keterkaitan perkara ini dengan Nurdian semata karena ada Pasal 55 KUHAP, yaitu soal penyertaan. Dalam hukum pidana, kalau pelaku turut serta tidak terbukti, secara mutatis mutandis pelaku peserta lainnya tidak ada.

Dalam masa jadi buron, apakah Nurdian menghubungi Anda menanyakan perkara ini?

Pernah, dan dia menanyakan beberapa hal. Saya jelaskan secara hukum soal status pasal penyertaan, bagaimana kedudukan dia. Juga bagaimana putusan PK jika ditolak dan diterima. Umumlah.

Dalam wawancara dengan Tempo, ketua majelis Djoko Sarwoko mencurigai hakim agung yang menolak membebaskan klien Anda telah menerima suap. Komentar Anda?

Saya tidak punya komentar karena ini kewenangan majelis PK.

Kami menerima informasi klien Anda mengutus seseorang dan menawari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie US$ 100 ribu sebagai uang muka untuk membebaskan Jonny Abbas....

Wah, mana tahu saya? Kantor ini hanya menangani masalah teknis hukum, apakah PK yang kami ajukan itu mengandung novum atau persyaratan dalam KUHAP. Itu saja.

Anda tahu soal dugaan suap dalam perkara PK 66 telah dilaporkan ke Komisi Yudisial?

Tidak tahu. Silakan jika ada mekanisme itu. Sekarang tren kalau ada putusan bebas ke KY (Indrianto tertawa).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus