Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA pekan terakhir ini senyum jarang terlihat di wajah Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus jaksa Urip, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima duit Rp 6 miliar dari Artalyta, membuat pria 61 tahun ini—sebagai pucuk pemimpin kejaksaan yang memiliki sekitar 6.000 jaksa—kecewa. Pamor Kejaksaan Agung langsung terpelanting.
Hendarman kemudian menonaktifkan Urip. Dia juga mencopot Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim dari jabatan mereka.
Jaksa Agung menyatakan akan mengganti semua jaksa di jajaran tindak pidana khusus. Jumat pekan lalu, Tempo menghubungi Hendarman untuk sebuah wawancara. Sebelumnya, Sabtu dua pekan lalu, Hendarman juga sudah menerima Tempo untuk wawancara. Berikut ini petikan wawancara tersebut.
Bagaimana sebenarnya pembenahan internal kejaksaan yang Anda lakukan?
Kami harus mengkaji dulu secara menyeluruh. Perombakan total butuh waktu lama. Tapi, secara periodik, kami terus mengevaluasi dan pada gilirannya semua akan terkena. Masalahnya, mencari pengganti kan enggak mudah. Kami harus teliti supaya mendapatkan pengganti yang memenuhi syarat.
Sampai kapan pembenahan ini dilakukan?
Prinsipnya, sampai tuntas. Pada tahap awal sudah dimulai. Saya membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Anggotanya terdiri atas Wakil Jaksa Agung dan para jaksa agung muda yang berjumlah enam orang.
Pergantian ini mulai tingkat apa?
Semua tingkatan kena. Mulai jaksa biasa sampai Jampidsus. Mereka dievaluasi total agar tidak mengulangi kasus Urip.
Siapa pejabat kejaksaan yang akan diganti dalam waktu dekat?
Tergantung laporan Wakil Jaksa Agung dan para jaksa agung muda. Mereka akan mengkaji melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan itu.
Sekarang pembenahan itu seberapa jauh?
Sekarang baru evaluasi dari A sampai Z. Detailnya akan tertuang dalam kajian tim. Pokoknya, semua sektor kami tertibkan secepat mungkin.
Terkait dengan kasus Urip, ada yang menuntut Anda sebaiknya mundur saja dari jabatan Jaksa Agung?
Mundur bukan falsafah saya sebagai orang Jawa. Mundur itu falsafah orang Jepang. Pertanyaan saya, apakah mundur akan menyelesaikan masalah? Bagi saya, jangan sampai tinggal gelanggang colong playu, meninggalkan begitu saja perkara yang belum selesai. Saya akan menghadapi masalah ini sampai beres.
Alasan mencopot Kemas Yahya Rahman dan M. Salim?
Hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, keduanya diputuskan tidak layak lagi menjabat. Mereka sudah kehilangan kredibilitas. Apa pun yang dilakukan keduanya akan dipertanyakan masyarakat.
Apakah ini sebagai sanksi atas kesalahan mereka?
Kami belum menjatuhkan sanksi. Karena, pertama, tim pemeriksa belum berhasil minta keterangan Artalyta Suryani. Kedua, pejabat itu masih akan diperiksa KPK. Jika sanksi dijatuhkan sekarang, hukumannya bisa tidak sesuai dengan kesalahan, meski pasal-pasal kesalahan bisa saja dikenakan.
Apa saja pengakuan Kemas dan Salim ketika Anda panggil?
Saya tanya, apa kamu ketemu Artalyta Suryani? Dijawab: ya.
Siapa saja yang ditemui Artalyta Suryani di Gedung Bundar?
Saya tanya ke Kemas, apa kamu pernah terima dia? Dia bilang, ”Iya, Pak”. Saya kejar, lo, dalam hubungan apa ? Dijawab, ”Ya, ketemu biasa.” Kemas bilang sudah kenal lama dengan Artalyta. ”Enggak enak kalau ditolak,” dia bilang begitu.
Adapun kasus Salim lebih pada tanggung jawabnya terhadap perkara Urip. Ia mengaku mengetahui Artalyta Suryani saat masuk ke kantor Jampidsus. Saya bilang, kok, kamu tahu diam saja. Dia tak menjawab.
Apa saja pemberian Artalyta Suryani? Saya juga tanyakan soal itu. Ketika saya tanyakan ada uang Rp 1 miliar, mereka membantah. ”Enggak, Pak. Demi Tuhan.” Saya tanya lagi sampai mukanya merah. Jujur saja, banyak yang memberi informasi ini.
Apa tugas utama Urip?
Urip itu tugasnya memberi petunjuk dan mendeskripsikan masalah kepada tim 35 (tim jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI). Jabatan dia sebenarnya membawahkan perkara dari Bea dan Cukai atau perikanan. Tapi, karena kasus BLBI ditangani Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Urip mendapat tugas sebagai supervisi BLBI II. Sementara itu, kasus BLBI satu di bawah kendali Kepala Subdirektorat Pidana Korupsi Sriyono.
Seberapa penting posisi Urip dalam kasus itu?
Posisinya urgen karena dia harus memberikan pendapat atau kesimpulan. Dia itu sebenarnya orang baru. Tugas dia mensupervisi sekaligus penanggung jawab subdirektorat tindak pidana ekonomi.
Pendapatnya bisa mempengaruhi kesimpulan penyelidikan?
Tidak seratus persen. Bagaimanapun yang berbicara alat bukti. Tidak bisa asal membuat kesimpulan tanpa alat bukti. Dengan alat bukti, dia harus menunjukkan pelanggaran hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo