Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan kembali mencabut izin usaha tempat hiburan malam. Kali ini, diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara yang menjadi korbannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penutupan diskotek Black Owl itu menambah panjang deretan tempat hiburan malam yang ditutup Anies. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu telah mencabut dan menutup lima diskotek karena ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Diskotek Exotic
Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic pada 12 April 2018. Pencabutan izin Diskotek Exotic dilakukan setelah seorang pengunjungnya bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat itu pada 2 April 2018. Pria itu diduga overdosis narkoba.
2. Diskotek Old City
Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba pada Kamis malam, 4 April 2019.
"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.
3. Diskotek dan Karaoke New Monggo Mas
Anies Baswedan mencabut izin usaha Lounge Karaoke New Monggo Mas di Jakarta Barat. Monggo Mas adalah satu di antara yang terjaring razia narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu malam 28 Desember 2019.
Pencabutan izin usaha New Monggo Mas disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sri Haryati, lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa 31 Desember 2019. Sri menyatakan Pemerintah DKI tidak menolerir segala jenis pelanggaran usaha, terlebih peredaran narkotika.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” katanya.
4. Diskotek Crown
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020.
Surat rekomendasi penutupan Diskotek Crown diterbitkan setelah Badan Narkotika Nasional menemukan 107 pengunjung tempat hiburan malam itu, positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu. Saat itu, BNN memeriksa tes urine 184 pengunjung.
5. Diskotek Black Owl
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restotan dan pub atau diskotek Black Owl milik PT. Murino Berkarya Indonesia pada Senin, 17 Februari 2020. Pencabutan izin dilakukan karena adanya temuan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu. Kepolisian Daerah Metro menemukan 12 pengunjung restoran tersebut menggunakan narkoba.