Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini 5 Diskotek yang Ditutup di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan telah menutup 5 diskotek dalam dua tahun terakhir. Semuanya karena pengunjung diskotek tersebut menggunakan narkoba.

18 Februari 2020 | 05.01 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja dan rancangan kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020 di Balai Kota DKI, 6 Februari 2020. Tempo/Imam Hamdi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja dan rancangan kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020 di Balai Kota DKI, 6 Februari 2020. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan kembali mencabut izin usaha tempat hiburan malam. Kali ini, diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara yang menjadi korbannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penutupan diskotek Black Owl itu menambah panjang deretan tempat hiburan malam yang ditutup Anies. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu telah mencabut dan menutup lima diskotek karena ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Diskotek Exotic
Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic pada 12 April 2018. Pencabutan izin Diskotek Exotic dilakukan setelah seorang pengunjungnya bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat itu pada 2 April 2018. Pria itu diduga overdosis narkoba.


2. Diskotek Old City
Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba pada Kamis malam, 4 April 2019.

"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.

3. Diskotek dan Karaoke New Monggo Mas
Anies Baswedan mencabut izin usaha Lounge Karaoke New Monggo Mas di Jakarta Barat. Monggo Mas adalah satu di antara yang terjaring razia narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu malam 28 Desember 2019.

Pencabutan izin usaha New Monggo Mas disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sri Haryati, lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa 31 Desember 2019. Sri menyatakan Pemerintah DKI tidak menolerir segala jenis pelanggaran usaha, terlebih peredaran narkotika.

“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” katanya.

4. Diskotek Crown
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020.

Surat rekomendasi penutupan Diskotek Crown diterbitkan setelah Badan Narkotika Nasional menemukan 107 pengunjung tempat hiburan malam itu, positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu. Saat itu, BNN memeriksa tes urine 184 pengunjung.

5. Diskotek Black Owl
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restotan dan pub atau diskotek Black Owl milik PT. Murino Berkarya Indonesia pada Senin, 17 Februari 2020. Pencabutan izin dilakukan karena adanya temuan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu. Kepolisian Daerah Metro menemukan 12 pengunjung restoran tersebut menggunakan narkoba.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus