Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil alias Akhi dalam sidang Kamis, 29 Agustus 2024. Putusan kepada Toni itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3,6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi perkara korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto saat membacakan putasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewi Sulistiarini, hakim anggota, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menyatakan Toni Tamsil tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus lorupsi komoditas timah yang melibatkan kakaknya, Tamron Tamsil.
Sulistiyanto mengatakan tujuan pemidanaan Toni Tamsil agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya sekaligus memberikan efek jera. "Pemidanaan bertujuan ebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah hal yang salah dan masyarakat diharapkan tidak mengikuti perbuatannya," ujar dia.
Sulistiyanto menuturkan vonis tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi karena dinilai merugikan bangsa. Selain itu pidana terhadap Toni Tamsil memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan sehingga tercapainya kesatuan dan kedaulatan bangsa.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi dalam pemberantasannya. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.
Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diterima kliennya. "Keterangan dan pendapat dari ahli dan saksi kita tidak menjadi pertimbangan. Semuanya ahli dari JPU," ujar dia. "Ini sangat berat bagi terdakwa dan keluarga. Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan banding."