Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pabrik Pengolah Sulfur Sebabkan Polusi Udara, Ini Kata Warga

Warga sekitar PT Mahkota Indonesia yang dianggap menyebabkan polusi udara mengaku sudah memprotes bau menyengat sejak lama.

8 Agustus 2019 | 18.34 WIB

Petugas Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan keharusan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari karena terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu serta melakukan inpeksi mendadak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk melakukan pengecekan kembali kondisi cerobong asap milik pabrik tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan keharusan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari karena terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu serta melakukan inpeksi mendadak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk melakukan pengecekan kembali kondisi cerobong asap milik pabrik tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga di sekitar pabrik pengolah sulfur, PT Mahkota Indonesia, mengaku telah lama mengeluhkan adanya polusi udara berupa bau belerang yang menyengat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT Mahkota Indonesia karena cerobong buangan gas sisanya mencemari udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Warga Kampung Igi di RT3 RW4 Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Siti Maimunah, mengatakan hampir sepekan sekali bau belerang berseliweran di tengah permukiman warga. Kampung Igi berada di seberang PT Mahkota Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baunya sering dan sampai terasa di tenggorokan tidak enak," ujar perempuan berusia 30 tahun itu saat ditemui Tempo, Kamis, 8 Agustus 2019. "Kemarin malam baunya juga ada pas mau magrib."

Menurut dia, bau belerang memang telah sejak lama dirasakan warga. Namun, beberapa tahun terakhir baunya semakin berkurang. "Tapi tetap saja berasa tidak enak."

Ia menuturkan warga sempat pernah mendatangi perusahaan yang memproduksi asam sulfat itu karena bau bahan baku yang mereka gunakan mengganggu pernapasan warga. Sebagian warga, kata dia, khawatir bau tersebut mengganggu kesehatan, terutama bayi dan anak-anak.

"Saya sendiri merasakan. Kalau sudah datang bau yang menyengat sampai batuk-batuk," ujarnya.

Warga lainnya yang tinggal di sebelah PT Mahkota Indonesia, Nania, 32 tahun, membenarkan bau belerang kerap berkunjung ke permukiman warga.

"Baunya tidak enak. Warga mengeluh karena khawatir anak-anak terkena flek," ujarnya.

Menurut Nania, sejak tahun 2010, memang bau belerang semakin berkurang dan jarang tercium. Menurut dia, semestinya pabrik tersebut bisa mengelola dengan baik bahan baku untuk produksi asam sulfat sehingga tidak menimbulkan polusi udara, seperti yang dirasakan warga.

"Anak-anak di sini juga banyak yang kena radang. Tapi tidak tahu juga ada pengaruhnya atau tidak terhadap bau belerang itu."

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan bahwa pihaknya baru mengidentifikasi pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mahkota Indonesia pada 25 Maret lalu. Padahal, pihaknya selalu mengawasi secara rutin setiap cerobong asap yang dimiliki pabrik di area DKI Jakarta.

Menurut Warih, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium timnya empat bulan lalu, cerobong asap sulfat unit 2 PT Mahkota Indonesia melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2. Alhasil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi untuk memperbaiki pengelolaan emisi gas buang dari cerobong asap tersebut.

Jika tak menjalankan sanksi administratif tersebut, mereka bisa diberi sanksi pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. "Ujungnya bisa sampai pidana,” ucapnya.

Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia, Stephen Rudiyanto, mengatakan pihaknya bakal melaksanakan rekomendasi pemerintah untuk memperbaiki cerobong sesuai dengan baku mutu yang ditentukan. Dia membantah anggapan warga bahwa mereka telah melakukan pencemaran udara sejak bertahun-tahun lalu seperti yang dikeluhkan warga.

Sanksi ini, kata dia, merupakan pelanggaran pertama sejak 50 tahun pabrik berdiri. "Makanya kami akan perbaiki," ujarnya.

PT Mahkota Indonesia diberikan waktu paling lama 45 hari kerja untuk melaksanakan perbaikan pengelolaan cerobong asap.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus