Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

'Surga' di Tepian Angke

22 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai penertiban kawasan Kalijodo. Kamis pekan lalu, dikirimkan surat peringatan pertama yang berisi perintah agar semua warga yang menempati lahan yang dulunya kawasan hijau itu hengkang. Pada hari yang sama, puluhan polisi dibantu aparat Tentara Nasional Indonesia melakukan razia preman dan senjata tajam. Tanda berakhirnya tempat prostitusi yang mulai beroperasi pada 1970 itu.

Menurut peta lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, kawasan Kalijodo seluas 1,6 hektare adalah ruang terbuka untuk tumbuh tanaman.

1950
Awalnya hanya disebut Kali Angke. Namun, karena sering diselenggarakan pesta air yang diikuti muda-mudi Jakarta hingga berjodoh, kawasan itu disebut Kalijodo.

1965
Pendatang dari Sulawesi Selatan, dari suku Makassar dan Mandar, mulai tiba di Kalijodo. Mereka bekerja di pabrik bihun dan baja di kawasan itu.

1970
Gubernur Jakarta Ali Sadikin menetapkan Kramat Tunggak di Koja, Jakarta Utara, sebagai lokalisasi prostitusi. Sebagian muncikari dan wanita penghibur yang tidak kebagian tempat di Kramat Tunggak datang ke Kalijodo.

1980
Kamilong, pensiunan tentara yang sudah lama menetap di Kalijodo, merintis usaha perjudian di tempat ini, dengan membuka judi koprok. Ia juga membuka judi untuk orang Tionghoa, yakni permainan Ta Shiao.

1990
Kamilong tewas dan perjudian di Kalijodo seperti kehilangan induk semang. Lalu muncul kelompok Anak Macan yang dipimpin Yusman Nur, yang merupakan perantau dari Mandar, dan kelompok Daeng Leang, perantau dari Makassar. Ada juga kelompok pendatang dari Banten yang dipimpin Haji Riri.

1993
Daeng Leang tewas dibunuh kelompok Mandar. Abdul Aziz kemudian menjadi penggantinya.

1999
Gubernur Sutiyoso menutup Kramat Tunggak. Sebagian besar muncikari dan wanita penghibur pindah ke Kalijodo.

2002
Bentrokan besar antara kelompok Mandar dan Makassar berebut lahan judi. Kelompok Mandar akhirnya kalah dan hengkang dari Kalijodo.

2003
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar perjudian di Kalijodo. Bisnis prostitusi dan minuman keras menjadi andalan. Daeng Aziz kemudian menjadi penguasa bisnis ini.

2010
Pemerintah DKI Jakarta memasukkan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau.

Januari 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggusur Kalijodo, tapi tertunda. Rencana ini mulai diwujudkan setelah kasus kecelakaan Toyota Fortuner yang menewaskan empat orang, awal Februari lalu. Sang pengemudi diketahui mabuk setelah pesta minuman keras di Kalijodo.

JAKARTA UTARA
5 RT di RW 5 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan (RT 1, RT 3, RT 4, RT 5, dan RT 6)

  • Jumlah penduduk: 3.052 orang
  • Kepala keluarga: 1.340
  • Bangunan:
    Permanen: 250
    Semipermanen (wisma): 300
    Kafe atau wisma: 59

    JAKARTA BARAT
    2 RT di RW 10 Kelurahan Angke, Tambora, (RT 7 dan RT 8)

  • Jumlah penduduk: 234 orang
  • Kepala keluarga: 86
  • Bangunan:
    Permanen: 105
    Kafe atau wisma: 1

    PIHAK TERLIBAT

  • Pemilik kafe dan wisma
  • 195 wanita penghibur terikat
  • 250 wanita penghibur tidak tetap
  • 60 tukang ojek
  • 100 petugas keamanan dan juru parkir
  • 500 pramusaji
  • 300 pekerja lain, termasuk tukang cuci

    PERPUTARAN UANG

  • Wisma atau kafe: Rp 1-3 juta per hari
  • Wanita penghibur tetap: Rp 200-300 ribu per orang
  • Wanita penghibur tidak terikat: Rp 150-200 ribu per orang
  • Minuman keras: Rp 60 ribu per botol
  • Parkir: Rp 80-100 ribu (mobil plus keamanan) dan Rp 10-25 ribu (sepeda motor). Jumlah sepeda motor rata-rata 50-75 unit per hari dan mobil 30-50 unit per hari.

    Rp 1-1,5 miliar Omzet kawasan perhari

    TAHAPAN PENERTIBAN

    Sosialisasi

  • Sosialisasi dengan menerbitkan surat peringatan 1 sampai 3. Waktunya selama tiga pekan terhitung sejak Kamis pekan lalu.

    Pendataan

  • Warga Kalijodo yang memiliki KTP dan bukan wanita penghibur akan mendapat unit rumah susun di Marunda, Jakarta Utara, atau Pulogebang, Jakarta Timur.
  • Warga Kalijodo tanpa KTP dan wanita penghibur dipulangkan ke kampung asal atau diberi pelatihan untuk bekerja di tempat lain.

    Pembongkaran

  • Bangunan di area ini akan diratakan dan dijadikan taman terbuka hijau.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus