Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran, dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022 dikutip Antara.
Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trade Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
"Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
Kementerian Kesehatan telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha dan pengelola mal yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19.