Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

12 Tersangka Suap DPRD Kota Malang Masuk Daftar Caleg Tetap 2019

Sebanyak 12 caleg tersebut tersandung kasus korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

21 September 2018 | 06.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mencatat ada 12 orang tersangka kasus suap DPRD Kota Malang yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan maju kembali sebagai caleg 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPU Kota Malang Zaenudin seusai melakukan penetapan DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019 di Kota Malang pada Kamis, 20 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaenudin mengatakan pada prinsipnya, hak para tersangka tersebut masih dilindungi undang-undang karena belum ada keputusan yang bersifat inkrah. "Menurut aturan, memang tidak ada penandaan terhadap calon legislatif yang meninggal dunia atau sedang menjalani proses hukum," ujarnya.

KPU mencatat para caleg tersebut berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di seluruh wilayah daerah pemilihan. Adapun partai asal para caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sebanyak 12 caleg tersebut tersandung kasus korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus tersebut, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.

Zaenudin mengatakan beberapa partai telah menarik bakal caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDIP mengundurkan diri.

KPU Kota Malang telah menetapkan DCT anggota DPRD Kota Malang untuk pemilu 2019 sebanyak 529 caleg. Sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dengan ditetapkannya DCT Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus