Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang, tersangka kasus suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Perubahan Malang 2015. Lima orang itu ialah Teguh Mulyono, Suparno Hariwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kendepan mulai 23 September - 1 November terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah secara tertulis, Jumat, 21 September 2018.
Baca: KPK Tahan 21 Anggota DPRD Malang, Kantor DPRD Sepi
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap sepuluh anggota DPRD Malang lainnya. Mereka adalah, Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, dan Hadi Susanto.
Dengan demikian KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 15 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang.
Lima belas orang itu merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton.
Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Anton memberikan uang itu untuk memuluskan pengesahan APBD-P Kota Malang 2015.
Simak: Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pelantikan 40 Anggota DPRD Malang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini