Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

3 Hari Penertiban Jam Operasional Truk di Tangerang, Polisi Tilang 21 Truk dan Sopir Positif Narkoba

Setiap pos pantau jam operasional truk di Tangerang dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota.

18 November 2024 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas gabungan di delapan pos pantau telah menilang 21 sopir truk tambang dan memutar balik 93 truk selama tiga hari penegakan aturan jam operasional truk di Tangerang. Polisi juga menemukan seorang sopir truk positif narkoba.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas juga melakukan cek urine terhadap 21 sopir. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Minggu 17 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang ini  bekerja 24 jam dalam dua shift untuk mengawasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material tanah, pasir dan batu di Tangerang Raya pasca-kerusuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dua pekan lalu. Kerusuhan dipicu truk tanah menabrak bocah perempuan berusia 9 tahun.  

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi usai kericuhan terjadi, pengemudi kendaraan tambang wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan. 

"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata  Zain. 

Zain mengungkapkan, setelah penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang, truk tambang kembali beraktivitas sejak Kamis, 14 November lalu. Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional truk tambang itu dibatasi pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

Zain menegaskan, larangan penggunaan narkoba sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum. 

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Zain. 

Penertiban jam operasional truk dilakukan di delapan pos pantau, yang tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang. 

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga. 

Setiap pos pantau jam operasional truk di Tangerang tersebut dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah personel TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

Pilihan Editor: Kasus Judi Online Komdigi: Agen Dapat Komisi Rp 4 Juta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus