Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional truk tambang atau angkutan khusus tambang dengan pembatasan yang diberlakukan Pemkab Tangerang. Di kabupaten Tangerang, truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan perubahan jam operasional angkutan khusus tambang itu dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Perubahan ini juga untuk mengatasi penumpukan truk tambang di perbatasan kedua daerah, yang sering dikeluhkan warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 malam, di kita jam 8," kata Iwan di Cibinong, Senin, 20 November 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ketentuan baru jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023. Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional yang lama mengatur truk hanya boleh melintas pukul 20.00 sampai 05.00, sedangkan aturan baru pukul 22.00 sampai 05.00.
Selama ini, kata Iwan, terdapat perbedaan waktu dua jam antara jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Perbedaan waktu ini menjadi penyebab terjadinya penumpukan truk di perbatasan kedua kabupaten.
“Hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kami mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kami mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Bupati Bogor itu.
Iwan melibatkan masyarakat dalam perubahan perbup ajm operasional angkutan khusus tambang tersebut. Masyarakat bisa melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Bupati Bogor telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan penerapan perbup ini selama 24 jam.
Selain mengatur jam operasional truk tambang, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta menindaklanjuti usulan perbaikan Jalan Raya Serpong-Bogor untuk diajukan ke Provinsi Jawa Barat, karena masuk jalan provinsi. “Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera,” kata Iwan.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Bakal Bangun Jalan Tambang Parungpanjang Bogor-Depok