Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Unsur Satu Atap

Untuk memperlancar urusan surat-surat kendaraan bermotor di Komdak Metro Jaya, Jakarta, dibangun kantor bersama. Terdiri dari unsur-unsur kepolisian, dinas pajak dan asuransi kecelakaan jasa raharja.

25 Desember 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OPERASI terhadap kendaraan yang nomer polisinya bukan B, tapi selalu berkeliaran di Jakarta, ternyata punya akibat baik. Yaitu mempercepat pelaksanaan adanya "kantor bersama" untuk mengurusi surat-surat kendaraan bermotor Di Komdak Metro Jaya sejak bulan Agustus 1974 berdiri "kantor bersama" yang di dalamnya berisi unsur-unsur Kepolisian, Dinas Pajak dan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. Di satu tempat inilah diurus segala keperluan untuk memperoleh surat kendaraan bermotor. Tiga kantor dalam satu atap di Komdak Metro itu merupakan pilot proyek yang bila berhasil akan dikembangkan untuk di trapkan di seluruh Indonesia (TEMPO 3 1-8-74). "Caranya patut dicontoh daerah-daerah lain", begitu komentar Direktur Lalu Lintas MABAK Brigadir Jenderal Polisi V.E. Karamoy kepada TEMPO. Karamoy menilai bahwa kantor bersama di Jakarta yang sudah berjalan dua tahun lebih itu perlu dikembangkan untuk daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Para pejabat dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Hankam -- dalam hal ini Kepolisian , Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan dan Jasa Raharja telah punya kata sepakat bahwa yang sudah berlaku di Jakarta itu agar dilaksanakan di seluruh Indonesia. Kini sedang dipersiapkan Surat Keputusan Bersama antara instansi-instansi di atas untuk "memberlakukan penelitian kembali terhadap STNK yang berlaku 5 tahun". Penjahat & Seragam Menurut Karamoy instansi-instansi itu juga bermufakat untuk merintis "kantor bersama'' di seluruh Indonesia hingga masyarakat mudah mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Dengan sistim baru ini orang cukup datang di satu kantor untuk melunasi pajak dan Jasa Raharja kemudian memperoleh STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan). Sebenarnya STNK dengan sistim baru itu sama saja dengan sistim lama artinya berlaku lima tahun. T Hanya saja setiap tahun diadakan penelitian kembali apakah wajib pajak telah mematuhi kewajibannya. Dengan penelitian setiap tahun maka pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diperpanjang STNKnya untuk tahun berikutnya. Hasilnya, "pendapatan daerah meningkat seeara proporsionil". kata Karamoy mengomentari praktek yang sudah berjalan di Jakarta. Praktek-praktek wajib pajak yang tidak membayar pajak pada waktunya sangat berkurang. Sebenarnya pajak harus dibayar setiap tahun. Tapi banyak wajib pajak yang menghindarinya dan baru membayar pajak bila STNK-nya yang bemmur 5 tahun akan habis. Malahan kata Karamoy "banyak yang kemudian mengoperkan kepada orang lain di daerah hukum lain, sebelum tenggang waktu lima tahun habis". Dua hal yang ingin dicapai sistim baru itu. Yang pertama memudahkan masyarakat dan yang kedua, tentu saja, peningkatan pendapatan daerah. Namun Karamoy, sebagai polisi, lebih menitik beratkan pada soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan banyaknya kendaraan STNK luar Jakarta tapi berkeliaran di Jakarta kontrol polisi terhadap keselamatan lalu lintas terganggu. Misalnya saja kendaraan itu melakukan pelanggaran atau kejahatan amat sulit bagi polisi untuk melacaknya. "Tidak fair dong", ujar Karamoy terhadap kendaraan bernomer bukan Jakarta tapi berkeliaran di Jakarta. Sebabnya sederhana saja. Kendaraan itu merusakkan jalan, yang membutuhkan biaya perawatan tinggi, tapi tidak membayar pajak ke Jakarta. Satu jaminan dari Karamoy bahwa tidak akan ada saling razzia oleh polisi satu daerah terhadap kendaraan-kendaraan bernomer polisi daerah lain. Yang ada adalah penelitian terhadap ketertiban STNK. Mobil Bogor misalnya kalau pemiliknya memang tinggal di Bogor tidak jadi soal untuk datang ke Jakarta. Tapi bukan orang Jakarta lalu mendaftarkan mobilnya di Bogor. "Kalau mau bayar di Bogor, ya pindah ke Bogor. Coba lebih berat mana setiap hari mondar mandir Jakarta-Bogor atau rajin membayar pajak di Jakarta?", kata Karamoy. Sedianya pcnyeragaman penelitian terhadap STNK akan dilakukan sekaligus di seluruh Indonesia. Namun dengan berbagai pertimbangan diambil keputusan bahwa "kantor bersama" haru akan dijalankan untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali. Pelaksanaannya dimulai 1 April tahun depan secara bertahap karena memerlukan masa peralihan seperti ketika Jakarta mulai menjalankan sistim ini. Tarif-tarifnya, antara lain pajak dan Jasa Raharja, akan diatur supaya masyarakat tidak jadi bahan obyekan calo. Tapi walaupun cara baru itu ditrapkan boleh saja orang mengoperasikan kendaraan antar propinsi. Asal meminta kemudian mendapat izin trayek. Jadi tidak jadi soal bila mobil B herada di Surabaya misalnya. Sebaliknya mobil yang trayeknya hanya Tanjung Priok-Cililitan akan ditangkap bila berada di Jakarta Kota, meskipun mobil itu bernomer polisi B. Menangkap kendaraan tidak boleh semaunya. Karamoy mengajak masyarakat lebih berani menanyakan suratsurat pengenal orang berseragam polisi lalu lintas yang mencegat kendaraan di jalanan. Sebab memang sering terjadi penjahat beraksi dengan pakaian seragam polisi lalu lintas. Dan sering pula polisi segera pergi meninggalkan pengemudi setelah menyita surat-surat kendaraan. Terpaksa yang bersangkutan mencari sang polisi. "Jangan karena pakaiannya serem lalu orang takut kepada polisi" begitu pesan Karamoy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus